- Menolak Gugatan Penggugat Intervensi seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Asal untuk sebagian ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat Asal adalah Pembeli yang beritikad baik dan harus mendapatkan perlindungan hukum ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Perjanjian Pembelian Tanah dan Bangunan Nomor 54/Srikandi/BHR/I/2010, tanggal 12 Agustus 2010, yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat Asal dengan Tergugat Asal adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa kwitansi/bukti pembayaran jual beli obyek sengketa antara Penggugat Asal dengan Tergugat Asal adalah sah dan mengikat ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat Asal telah melakukan perbuatan wanprestasi yang telah merugikan Penggugat ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat adalah pembeli yang sah atas tanah dan rumah yang berdiri di atasnya ( obyek sengketa ) sebagaimana sertifikat hak milik Nomor 15390, Surat Ukur tanggal 28 September 2010, Nomor 09605, atas nama MASFUFAH, yang terletak di Desa/Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah dan rumah obyek sengketa ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa putusan ini ( yang telah mempunyai hukum tetap ) dapat digunakan sebagai persyaratan untuk dasar peralihan hak, mendaftarkan, mendapatkan dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah dan rumah ( obyek sengketa ) menjadi atas nama Penggugat Asal sebagai pemegang haknya ;
- Menghukum Tergugat Asal untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada Penggugat, atas keterlambatan pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk setiap harinya sejumlah Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menghukum Tergugat Asal/Tergugat II Intervensi dan Penggugat Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga putusan ini diucapkan dihitung berjumlah Rp. 2.286.000,- ( dua juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah ) ;
Putusan PN DENPASAR Nomor 939/Pdt.G/2018/PN Dps |
|
Nomor | 939/Pdt.G/2018/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Ekaputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Esthar Oktavi, Br Hakim Anggota Angeliky Handajani Day |
Panitera | Panitera Pengganti: I Made Sukarma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PERKARA INTERVENSI. DALAM PERKARA ASAL. DALAM PERKARA POKOK dan DALAM PERKARA INTERVENSI. |
Tanggal Musyawarah | 19 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 939/Pdt.G/2018/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 939/Pdt.G/2018/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3386 K/Pdt/2020
Pertama : 939/Pdt.G/2018/PN Dps
Statistik12579