- Menyatakan Terdakwa Adam Pendawa Putra Bin Noor Sulistyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan???
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun
- Menjatuhkan pula pidana denda terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handpone Merk Huawei Type Nova 2i warna hitam ,no sim Card 081210779727.
- 24 (dua puluh empat) buah kondom merk SUTRA warna merah;
- 2 (dua) lembar bukti print out ATM Bank BRI;
- 1 (bendel) bukti pembayaran kamar Hotel Dominic tanggal 01 Februari 2019;
- 1 (satu) lembar bukti pembayaran kamar Hotel Dominic tanggal 30 Sept 2018;
- 1 (satu) lembar kartu (kunci kamar Hotel Dominic No 608);
- 1 (satu) buah ATM dan Buku Rek Bank BNI an ADAM PENDAWA PUTRA No.Rek: 0319161537;
- 1 (satu) unit Handpone Merk Xiomi Type Redmi 5+, warna gold, no sim Card 082135210296;
- Uang tunai sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Handpone Merk IPHONE 6 warna putih, pelindung handpone warna hitam, dengan no Sim Card 082320940000;
- 1 (satu) buah ATM dan Buku Rek Bank BNI an IVANA AULIA ,No .Rek : 0178214806;
- 1 (satu) buah ATM dan Buku Rek Bank BCA an IVANA AULIA,No .Rek : 0479310582;
- 1 (satu) unit mobil Honda Civic, th. 2008, No.Pol : B-1858-UEO, warna hitam metalik, No.Ka: MRHFD16408P810875, No.Sin : R18A13909073, beserta STNK a/n AGUSMAN SURYA alamat : Perum GD Arcadia Blk C/31, RT. 3/22, Jakarta Utara dan kunci kontak;
- 1 (satu) unit Handpone Merk ANDROMAX Type A16C3H warna putih, pelindung handpone warna coklat , dengan no Sim Card 08882787616;
- 1 (satu) buah ATM dan Buku Rek Bank BRI an TOMI ANDIPERMANA Rek : 007701098922504;
- 1 (satu) unit Handpone Merk OPPO Type A7 warna biru, pelindung handpone warna hitam, dengan no Sim Card 082136151956;
- 1 (satu) buah ATM dan Buku Rek Bank MANDIRI an TAHYATI, No. Rek: 9000033946238;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00(dua ribu rupiah);
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 83/Pid.Sus/2019/PN Pwt |
|
Nomor | 83/Pid.Sus/2019/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nanang Zulkarnain Faisal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahma Sari Nilam, Br Hakim Anggota Ivonne Tiurma Rismauli |
Panitera | Panitera Pengganti: Jumilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa Dikembalikan kepada saksi Ivana Aulia Als Ivan Dikembalikan kepada saksi Suryanti Binti Warludin Dikembalikan kepada saksi Tahyati Als Sofi Bin Ahmad Kuseni |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pid.Sus/2019/PN Pwt
Statistik3070