- Menyatakan Terdakwa I dr. H.MUHAMMAD DJUFRIE AS, SKM dan Terdakwa II dr. HM. AMIN ROMAS, DSMK tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa I dr. H.MUHAMMAD DJUFRIE AS, SKM dan Terdakwa II dr. HM. AMIN ROMAS, DSMK dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa I dr. H.MUHAMMAD DJUFRIE AS, SKM dan Terdakwa II dr. HM. AMIN ROMAS, DSMK telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (onslag van recht vervolging);
- Melepaskan Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa I dan Terdakwa II dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- Akta No. 35 tanggal 27 Nopember 1970 pada Notaris Raden Soegondo Noto Disoerjo/Notaris Surakarta;
- Akta No. 10 tanggal 20 September 2006 pada Notaris Ny. Wirati Kendarto, SH/Notaris Kartasura;
- Akta No. 002 tanggal 17 September 2011 pada Notaris Roro Indardi Indah, S.H/Notaris Surakarta;
- Peraturan pelaksanaan Anggaran Dasar Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta;
- FC dilegalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Perijinan Terpadu Kab. Sukoharjo No. 503/HO/2010/V/2014, tanggal 19 Mei 2014 tentang Ijin Gangguan RS Islam Surakarta;
- Surat Kepala Dinas Kab. Sukoharjo No. 4453/15383/XI/2014 tanggal 18 Nopember 2014, perihal Rekomendasi ijin Operasional RS Islam Surakarta;
- FC dilegalisir Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. HK.03.05/I/474/12 tanggal 21 Maret 2012, tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Islam Surakarta;
- Surat Keterangan Kepala Desa Pabelan Nomor: 470/175/XI/2014 tanggal 6 Nopember 2014;
- Surat Keterangan Domisili No. 445/92/XI/2011 tanggal 14 September 2011;
- Surat Ketua Pengawas Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta Nomor 004/PWI/YARSIS/II/2013 tanggal 25 Pebruari 2013;
- Surat Keputusan Pengawas Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta Nomor: 003/PWI/YARSIS/II/2013 tanggal 25 Pebruari 2013;
- Surat Keputusan Pembina Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta Nomor: 007/PB/YARSIS/III/2013 tanggal 09 Maret 2013;
- Surat Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta Nomor: 59/PGYARSIS/XI2014 tanggal 10 Nopember 2014, perihal Permohonan Revisi Surat Pengesahan Nadzir;
- 3 (tiga) Sertipikat HGB masing-masing HGB Nomor: 2/Desa Pabelan atas nama Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta Dk. Mendungan Kel. Pabelan, Kec. Kartasura, Kab. Sukoharjo, HGB No. 13/Desa Pabelan atas nama Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta, HGB No. 100/Desa Pabelan atas nama Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta;
- 1 (satu) lembar Undangan Pengawas Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta Nomor: 001/PW/YARSIS/II/2013 tanggal 23 Pebruari 2013;
- 1 (satu) bendel terdiri 3 (tiga) lembar Berita Acara Pengawas Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta tertanggal 25 Pebruari 2013, yang ditandatangani oleh HM Muhammad Amir, SH., CN/ Ketua dan Drs. HM Amien Gunadi, MP/ Notulis;
- 1 (satu) bendel terdiri 2 (dua) lembar Notulen Rapat Pengawas Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta tertanggal 25 Pebruari 2013, yang ditandatangani oleh HM. Muhammad Amir, SH., CN/ Ketua dan Drs. HM. Amien Gunadi, MP/ Notulis;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar SK Nomor. 004/PW/YARSIS/II/2013, tanggal 25 Pebruari 2013 yang ditandatangani oleh HM. Muhammad Amir, SH., CN/Ketua dan Drs. HM. Amien Gunadi, MP/ Notulis;
- 1 (satu) lembar fotocopy Undangan Pembina Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta No. 006/PB/YARSIS/III/2013 tanggal 2 Maret 2013;
- 1 (satu) bendel fotocopy terdiri 5 (lima) lembar Berita Acara Rapat Pembina Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta tertanggal 09 Maret 2013 yang ditandatangani oleh Prof.dr. H. Ibrahim Nuhriawangsa, Sp.S, Sp. KJ (K)/Ketua Rapat dan Drs. H. Syafruddin/ Sekretaris Rapat;
- 1 (satu) lembar fotocopy Notulen Rapat Pembina Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta tertanggal 09 Maret 2013 yang ditandatangani oleh seluruh Anggota Pembina;
- Foto copy Surat Keputusan Pembina Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta No. 007/PB/YARSIS/III/2013, tentang Pemberhentian/ Pengangkatan Ketua dan Sekretaris Pengurus Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta;
- 1 (satu) lembar undangan Pengawas Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta No. 001/PW/YARSIS/II/2013 tanggal 23 Pebruari 2013;
- 1 (satu) bendel terdiri 3 (tiga) lembar Berita Acara Pengawas Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta tertanggal 23 Pebruari 2013, yang ditandatangani oleh HM. Muhammad Amir, SH., CN/Ketua dan Drs. HM. Amien Gunadi, MP/Notulis;
- 1 (satu) bendel terdiri 2 (dua) lembar Notulen Rapat Pengawas Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta tertanggal 25 Pebruari 2013, yang ditandatangani oleh HM. Muhammad Amir, SH., CN/Ketua dan Drs.HM. Amien Gunadi, MP/Notulis;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Pengantar SK Nomor. 004/PW/YARSIS/II/2013, tanggal 25 Pebruari 2013 yang ditandatangani oleh HM. Muhammad Amir, SH,. CN/Ketua dan Drs. HM. Amien Gunadi, MP/Notulis;
- 1 (satu) lembar foto copy Undangan Pembina Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta No. 006/PB/YARSIS/III/2013, tanggal 2 Maret 2013;
- 1 (satu) bendel foto copy terdiri 5 (lima) lembar Berita Acara Rapat Pembina Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta tertanggal 09 Maret 2013 yang ditandatangani oleh Prof. dr. H. Ibrahim Nuriahwangsa Sp.S., Sp.KJ (K)/ Ketua Rapat dan Drs. H. Syafruddin/ Sekretaris Rapat;
- 1 (satu) lembar foto copy Notulen Rapat Pembina Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta tertanggal 09 Maret 2013 yang diandatangani oleh seluruh Anggota Pembina;
- foto copy Surat Keputusan Pembina Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta No. 007/PB/YARSIS/III/2013, tentang Pemberhentian /Pengangkatan Ketua dan Sekretaris Pengurus Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta;
- Dikembalikan kepada Saksi Ir. INDRIYATI NOFIANDARI;
- 1 (satu) eksemplar seruan kepada Kaum Muslimin, yang dibuat oleh Jajasan Rumah Sakit Islam Surakarta Dr. Moh. Djufrie/Ketua Umum, Dr. Amin Romas/ Sekretaris dan Ir. Taufik Rusdi/Bendahara;
- FC dilegalisir Surat No. 004/NZ YARSISX/2014, tanggal 3 Oktober 2014, Perihal Pengantar Maklumat Nadzir;
- Surat No. 007/NZ YARSIS/X/2014, tanggal 10 Oktober 2014, Perihal Mohon Audensi;
- Surat No. 008/NZ YARSIS/X/2014, tanggal 13 Oktober 2014, Perihal Permohonan Ijin Penyelenggaraan Ijin Penyelenggaraan RS Islam Surakarta, Kelas B atas nama Nadzir YARSIS;
- Surat No. 010/NZYARSIS/X/2014, tanggal 20 Oktober 2014, Perihal Pergantian Direksi RS Islam Surakarta;
- Surat No. 009/NZ YARSIS/X/2014, tanggal 16 Oktober 2014, Perihal Mohon Perlindungan;
- Surat No. 6.435/A-3/DIRUT/XI/2014, tanggal 01 Nopember 2014, Perihal Ijin Operasional RS Islam Surakarta;
- Surat No. 6.571/A-3/DIRUT/XI/2014 tanggal 08 Nopember 2014, Perihal Permohonan Rekomendasi Ijin Operasional RSI Surakarta;
- Surat No. 7.171/A-3/DIRUT/XI2014, tanggal 01 Desember 2014, Perihal Pengangkatan Direksi RS Islam Surakarta;
- Surat No. 7.245/A-3/DIRUT/XI2014, tanggal 02 Desember 2014, Perihal Permohonan Perubahan Ijin Operasional RS Islam Surakarta;
- Surat No. 7.631/A-3/DIRUT/XII/2014, tanggal 17 Desember 2014, Perihal Permohonan Rekomendasi Ijin Operasional RS Islam Surakarta;
- 1 (satu) eksemplar Seruan Kepada Kaum Muslimin yang dibuat oleh Jajasan Rumah Sakit Islam Surakarta Dr. Moh. Djufrie/Ketua Umum, Dr. Amin Romas/ Sekretaris dan Ir. Taufiq Rusdi/ Bendahara;
- Surat No. KK.11.31.1/HK.3.4/29/2014, tanggal 3 Maret 2014 Perihal Pergantian dan Pendaftaran Nadzir;
- Surat Pengesahan Nadzir No. KK.11.31.1/HK.3.4/2/2014 tanggal 3 Maret 2014;
- Akta Ikrar Wakaf Nomor: KK.11.31.1/hk.3.4/2/2014 tanggal 3 Maret 2014, atas nama Rudiyanto, S.H selaku Wakif dan Haji Muhammad Djufrie Dokter Sarjana Kesehatan Masyarakat selaku Nadzir;
- Ikrar wakaf a.n. Rudiyanto, SH tanggal 3 Maret 2014;
- Foto copy surat atau dokumen yang merupakan lampiran permohonan penetapan dan pengesahan Nadzir YARSIS;
- Surat No. 063B/PG/YARSIS/III/2014 tanggal 03 Maret 2014, perihal permohonan untuk meneruskan Pergantian Nadzir;
- Surat No. 062B/PG/YARSIS/III/2014 tanggal 01 Maret 2014 tanggal 01 Maret 2014, tentang Keterangan Nadzir Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta yang berkedudukan di Sukoharjo;
- Surat Kuasa No. 062C/PG/YARSIS/III/2014 tanggal 01 Maret 2014;
- Maklumat Nadzir Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta No. 002/YARSIS/X/2014, tanggal 03 Oktober 2014;
- Dikembalikan kepada para Terdakwa ;
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 12/Pid.B/2017/PN Skh |
|
Nomor | 12/Pid.B/2017/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Erma Suharti |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Y. Teddy Windiartono, hakim Anggota 2: Joko Widodo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 7. Membebankan biaya perkara kepada Negara ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.B/2017/PN Skh
Statistik9019