- Menerima Permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor : 126/Pid.B/2015/PN.Tul , tanggal 05 Aprili 2016, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa EDOARDUS YOSEP alias EDO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Menyerang kehormatan kesusilaan ? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijalani ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Putusan PT AMBON Nomor 19/PID/2016/PT AMB |
|
Nomor | 19/PID/2016/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 3 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ohan Burhanudin Purwawangca |
Hakim Anggota |
I Made Supartha, hiras Sihombing |
Panitera | Iel Nataniel Moriolkossu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/PID/2016/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 19/PID/2016/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 19/PID/2016/PT AMB
Banding : 19/PID.B/2016/PT AMB
Pertama : 126/Pid.B/2015/PN.Tul
Statistik13014