- Menyatakan Eksepsi Tergugat ???III tidak dapat diterima ;
- Megabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat-I yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Para Penggugat secara sepihak dengan tidak memberikan Upah kepada Para Penggugat sejak bulan Juni 2018 yang dibayarkan pada bulan Juli 2018 sampai dengan sekarang adalah merupakan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang bertentangan dengan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga tidak sah dan batal demi hukum ;
- Menghukum Tergugat-I , Tergugat-II dan Tergugat-III secara tanggung-renteng untuk membayarkan Uang Pesangon kepada Para Penggugat berdasarkan ketentuan Pasal 169 ayat (2) UU No.13 Tahun 2003 dan membayarkan hak-hak Para Penggugat yang belum dibayarkan oleh Tergugat-1 sebelum dirumahkan dan selama dirumahkannya Para Penggugat, serta Uang THR dengan perhitungan sebagai berikut : 3.1 Untuk Penggugat-1 atas nama Royken Manurung, masa kerja dari tanggal 14 April 2012 s/d 20 Juni 2019 selama 7 tahun lebih sebagai berikut :
- Upah sebelum dirumahkan selama 6 (enam) bulan = 6 x Rp.3.000.000,- = Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah);
- Upah selama dirumahkan 6 (enam) bulan = 6 x Rp.3.000.000,- = Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) ;
- Uang Pesangon 2 x 8 x Rp.3.000.000,- = Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) ;
- Uang Penghargaan Masa Kerja 3 x Rp.3.000.000,- = Rp.9.000.000,-(sembilan juta rupiah);
- Uang Penggantian Hak 15 % x Rp.57.000.000,- = Rp.8.550.000,-(delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Uang THR untuk 2 (dua) Tahun = 2 x Rp.3.000.000,- = Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) ;
- Upah sebelum dirumahkan selama 6 (enam) bulan = 6 x Rp.2.352.000,- = 9.408.000,- (sembilan juta empat ratus delapan ribu rupiah) ;
- Upah selama dirumahkan 6 (enam) bulan = 6 x Rp.2.352.000,- = Rp.9.408.000,- (sembilan juta empat ratus delapan ribu rupiah) ;
- Uang Pesangon 2 x 4 x Rp.2.352.000,- = Rp.18.816.000,- (delapan belas juta delapan ratus enam belas ribu rupiah) ;
- Uang Penghargaan MasaKerja 2 x Rp.2.352.000,- Rp.4.704.000,- (empat juta tujuh ratus empat ribu rupiah) ;
- Uang Penggantian Hak 15 % x Rp.23.520.000,- = Rp.3.528.000,- (tiga juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah) ;
- Uang THR untuk 2 (dua) tahun = 2 x Rp.2.352.000,- = Rp.4.704.000,- (empat juta tujuh ratus empat ribu rupiah) ;
- Jumlah seluruhnya adalah Rp.50.208.000,- (lima puluh juta dua ratus delapan ribu rupiah) ; 4. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 5. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng sebesar Rp.964.000,- (Sembilan ratus enam puluh empat ribu rupiah) ;
Putusan PN PEKANBARU Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr |
|
Nomor | 4/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mangapul |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Fauzi, Sebr Hakim Anggota Imam Pengadilan Hidayah Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusnita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Jumlah seluruhnya adalah Rp.107.550.000,- (seratus tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) ; 3.2. Untuk Penggugat-II atas nama Yuharniati masa kerja dari 05 Juli 2016 s/d 20 Juni 2019 selama 3 tahun sebagai berikut : |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1289 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 4/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr
Statistik193126