Putusan PA MALANG Nomor 517/Pdt.G/2015/PA.Mlg |
|
Nomor | 517/Pdt.G/2015/PA.Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI TALAK |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PA MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Sriyani |
Hakim Anggota | Musthofa, Dra. Hj. Rusmulyani |
Panitera | Ery Handini |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Malang;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian; 2. Menghukum Tergugat rekonvensi membayar kepada Penggugat rekonvensi:2.1. Nafkah Madhiyah sejumlah Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah); 2.2. Mut?ah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);2.3. Nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);3. Menetapkan harta bersama Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi sebagai berikut:3.1. Hasil renovasi yang dilakukan oleh Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi berupa ruang tamu berukuran panjang 3,50 m dan lebar 3,10 m dan kanopi carport berukuran panjang 3,60 m dan lebar 3,20 m atas rumah di Jl. ??, Kelurahan ??., Kecamatan ??, Kota Malang;3.2. Satu unit mobil Daihatsu Xenia Li VVTi tahun 2008, Nopol .........., warna silver metalik;3.3. Satu unit sepeda motor Honda Supra Fit tahun 2007, Nopol ?.., wana hitam hijau;3.4. Tiga unit televisi terdiri atas 1 (satu) unit televisi 42? Samsung Home Theatre, 2 (dua) unit TV 21? merk Sharp dan Polytron;3.5. Satu set meubeler dan 2 (dua) set sofa berwarna coklat dan hitam;3.6. Satu buah lemari dapur berwarna coklat tua;3.7. Gorden dan rel, serta wall paper yang melekat di dinding rumah di Jl. ??.., Kelurahan ???., Kecamatan ???, Kota Malang;4. Menetapkan bagian masing-masing harta bersama tersebut adalah (setengah) bagian untuk Penggugat rekonvensi dan (setengah) bagian untuk Tergugat rekonvensi;5. Menghukum Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi untuk membagi harta bersama tersebut sesuai bagian masing-masing dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, dibagi melalui lelang yang hasilnya dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagian masing-masing;6. Menyatakan gugatan kekurangan belanja dan pesangon Jamsostek tidak dapat diterima;7. Menolak gugatan Penggugat rekonvensi selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp 991.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 0350/Pdt.G/2015/PTA.Sby
Pertama : 517/Pdt.G/2015/PA.Mlg
Statistik266