Putusan PN LUWUK Nomor 23/ Pdt.G/ 2013/ PN.Lwk |
|
Nomor | 23/ Pdt.G/ 2013/ PN.Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 20 Maret 2013 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Taufiqurrohman |
Hakim Anggota | - Aminudin J. Dunggio, - Muhammad Taofik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI: Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:DALAM KONPENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan jual beli lokasi objek gugatan antara Katib dengan Moh.Noer Asaad berdasarkan Akta Jual Beli Tanah No. 70/AG-200/1.III/1978 tanggal 21 februari 1978 dan sertifikat hak milik No. M 30 tahun 1981 a/n. Moh.Noer Asaad adalah Sah Dan Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat;3. Menyatakan jual beli lokasi objek gugatan antara Moh.Noer Asaad dengan Amir Hi Kasim berdasarkan Akta Jual Beli No.: 515/Kec.Luwuk/1989 tanggal 30 Desember 1989 adalah Sah Dan Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat;4. Menyatakan jual beli antara Penggugat dengan ahli waris Amir H Kasim berdasarkan Akta Jual Beli No. 48/Kec. Luwuk/2006 adalah Sah Dan Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat; 5. Menyatakan lokasi objek gugatan sebagai milik Penggugat;6. Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II yang memaksa masuk dengan cara merusak dan menguasai/menduduki objek gugatan tanpa hak sebagai perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad);7. Menyatakan tergugat III, IV & V juga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;8. Menyatakan akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat telah menimbulkan kerugian materiil dan imateriil, terdiri dari:? Kerugian Material, terdiri dari :? Hilangnya penghasilan / pendapatan Penggugat untuk menikmati uang sewa rumah Objek gugatan jika disewakan kepada orang lain maka pertahunnya Rp 50.000.000,- terhitung sejak: ? Mei 2010 sampai diputusnya Gugatan ini sekitar bulan Mei 2013 = 3 x Rp 50.000.000,- = Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);? Sejak bulan Mei 2013 sampai putusan berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan oleh Para Tergugat yang jumlahnya akan dihitung pada saat dilakukan eksekusi;? Kerugian Immaterial sejumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian yang diderita Penggugat sebagaimana tertuang pada petitum diatas secara seketika dan tanpa syarat apapun. jika tidak dilaksanakan maka terhadap harta benda bergerak dan tidak bergerak berupa rumah, kios vocer dan isinya, mobil dan sepeda motor milik Para Tergugat disita untuk selanjutnya dilelang dan uang hasil pelelangannya digunakan membayar kewajiban hukum Para Tergugat secara tanggung renteng kepada Penggugat;10. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan lokasi objek gugatan dan memulihkannya seperti semula secara sukarela tanpa syarat apapun. apabila Para Tergugat tidak melaksanakan perintah tersebut secara sukarela maka dilakukan upaya paksa (eksekusi) jika perlu dengan menggunakan bantuan alat negara;11. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI: Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 554.000,- (lima ratus lima puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 58/PDT/2014/PT PAL
Kasasi : 2051 K/Pdt/2015
Pertama : 23/Pdt.G/2013/PN Lwk.
Statistik9314