Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 766 K/PID.SUS/2016 |
|
Nomor | 766 K/PID.SUS/2016 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | Unsur melawan hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Artidjo Alkostar |
Hakim Anggota | Lumme, H. Abdul Latif |
Panitera | Ekova Rahayu Avianti |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 1 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juni 2016 |
Kaidah | Perbuatan Terdakwa yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya merupakan suatu perbuatan melawan hukum |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | Dalam perkara ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan pertimbangan bahwa unsur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan unsur perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi tidak terpenuhi. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan judex factie di atas. Dalam pertimbangan hukumnya, MA berpendapat perbuatan Terdakwa tersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum karena telah bertentangan dengan kewajiban hukum Terdakwa selaku PPK yang seharusnya tidak dilakukan atau patut diketahuinya bahwa pekerjaan belum selesai 100%, namun Terdakwa tetap menandatangani dan menyetujui dokumen yang menjadi dasar pencairan anggaran proyek. |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 766_K/PID.SUS/2016.zip
- Download PDF
- 766_K/PID.SUS/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 766 K/PID.SUS/2016
Banding : 28/PID-TIPIKOR/2015/PT- BNA
Pertama : 31/Pid.Sus/TPK/2015/PN-Bna
Statistik795742