Putusan PA PINRANG Nomor 267/Pdt.G/2018/PA.Prg |
|
Nomor | 267/Pdt.G/2018/PA.Prg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PA PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Kamaluddin |
Hakim Anggota | Mursidin, Dra. Hj. St. Sabiha |
Panitera | Wasdam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | - Dalam Eksepsi 1. Menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II, tidak beralasan;2. Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;- Dalam Pokok Perkara;1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan, Haru als Harum als La Haru als Harung bin La Cumang telah meninggal dunia pada tanggal 17 Maret 2015, sebagai pewaris;3. Menetapkan :a. Habil Harum bin Haru als Harum als La Haru als Harung bin La Cumang, adalah anak kandung Haru als Harum als La Haru als Harung bin La Cumang; b. Hj. Hariani binti Pangngori adalah istri almarhum Haru als Harum als La Haru als Harung bin La Cumang;Sebagai, ahli waris almarhum Haru als Harum als La Haru als Harung bin La Cumang;4. Menetapkan Hj. Hariani binti Pangngori istri almarhum Haru als Harum als La Haru als Harung bin La Cumang telah meninggal dunia pada tahun 2017;5. Menetapkan harta berupa :5.1 . 1 (satu) petak tanah kering ( Kapling ) dengan ukuran luas kurang lebih 603 M2 ( enam ratus tiga meter persegi ) yang terletak di Kampung Sekkang Kelurahan Bentengnge Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Kapling MUCHTAR dan CENCENG. - Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Poros Pinrang ? Parepare.- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah kapling JHONY JOHANNES Als ASWIEE.- Sebelah Barat berbatasan dengan Lorong jalan;5.2. 2 (dua) Petak tanah sawah seluas 6.136 M2 ( enam ribu seratus tiga puluh enam meter persegi ) yang terletak di Kampung Punnia Desa Marannu Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatasan dengan sawah Hj. P. SUARNI.- Sebelah Timur berbatasan dengan sawah H. BADDU.- Sebelah Selatan berbatasan dengan irigasi/saluran air.- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah sawah JAU BUNCANG.5.3. 1 (satu) petak tanah sawah seluas kurang lebih 3.487 M2 ( tiga ribu empat ratus delapan puluh tujuh meter persegi ) yang terletak di Kampung Punnia Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang masing-masing :- Sebelah Utara berbatasan dengan irigasi/saluran air.- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah sawah MANTUNG.- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah sawah H. BADDU AMIN.- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah sawah A. PUNG INTANG MAHMUD. 5.4. (satu) petak tanah sawah seluas kurang lebih 3.500 M2 ( tiga ribu lima ratus meter persegi) yang terletak di Kampung Aluppang Padakalawa Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah sawah P. ALI TAJO dan BANGKEN DIA.- Sebelah Timur berbatasan dengan irigasi/saluran air.- Sebelah Selatan berbatasan dengan irigasi/saluran air.- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah sawah HASMINAH KASSE. 5,5. 1 (satu) petak tanah sawah seluas kurang lebih 4.824 M2 ( empat ribu delapan ratus dua puluh empat meter persegi ) yang terletak di Sekkang Kelurahan Bentengnge Kecamatan watang sawitto Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah sawah PASI LAISI/H. ARSYAD, JUMRIA/HENDRA dan JALEJJE.- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah sawah PATIMAWATI PR BUNRA/ATTO.- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan tani.- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sawah JUMRIA/HENDRA. 5.6. Satu (1) petak tanah kering ( Kebun ) seluas kurang lebih 675 M2 (enam ratus tujuh puluh lima meter persegi) yang terletak di kampung Sekkang Kelurahan Bentengnge Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, dengan batas - batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah TOAHA REPPA dan ST MANUSIA JIDA.- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah WELLO UMMARENG.- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah KANGKA PATIROI, H. GUNAWAN ARIF dan MANSUR PAKKAJA.- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah MANSUR PAKKAJA dan TASSAKKA TALLESSE.5.5. 1 (satu) petak tanah kering (Kebun) seluas kurang lebih 5.900 M2 (lima ribu Sembilan ratus meter persegi ) yang terletak di Kampung Sekkang Kelurahan Bentengnge Kecamatan Watang sawitto Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah KANDACONG SAMAUNA.- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah MAKKALATTANG.- Sebelah Selatan berbatasan dengan irigasi/saluran air.- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah H. ARSYAD.5.6. 1 (satu) petak tanah sawah dengan luas kurang lebih 2.000 M2 (dua ribu meter persegi) yang terletak di Sekkang Kelurahan Bentengnge Kecamatan watang sawitto Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan sawah TJAMBO B TULU dan TJAMULLU B SENNONG.- Sebelah Timur berbatasan dengan sawah ITJA TAREKA dan PANO MANTUNG.- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sawah KUNENG B UMMARENG.- Sebelah Barat berbatasan dengan irigasi/saluran air.5.7. 1 (satu) petak tanah sawah seluas kurang lebih 2.750 M2 ( dua ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi ) yang terletak di Sekkang Kelurahan Bentengnge Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah utara berbatasan dengan tanah sawah Y. PARANGAI.- Sebelah Timur berbatasan dengan saluran air.- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah sawah BUNRU RABBANI.- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah sawah ISITA B PARAKKASI, PARAKKASI B MANGESSI dan KANGKA PATIROI.5.8. 2 (dua) petak tanah sawah seluas kurang lebih 4.400 M2 (empat ribu empat ratus meter persegi) yang terletak di Kampung Sekkang Kelurahan Bentengnge Kecamatan Watang sawitto Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebalah Utara berbatasan dengan tanah sawah BELAWA B SILALAHI dan LAWELLO B MANGGORO.- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah sawah H. KALATTANG PAITA. - Sebelah Selatan berbatasan dengan irigasi/saluran air.- Sebelah Barat berbatasan dengan irigasi/saluran air. Adalah harta waris yang ditinggalkan oleh almarhum Haru als Harum als La Haru als Harung bin La Cumang;6. Menetapkan bagian ahli waris Haru als Harum als La Haru als Harung bin La Cumang, masing-masing:? Hj. Hariani binti Pongngori mendapat 1/8 Bagian;? Habil Harum bin Haru mendapat 7/8 bagian;7. Menetapkan bahwa:a. Harta berupa 1 (satu) Unit Bangunan Rumah Batu (Permanen) dengan ukuran kurang lebih 14 Meter X 9 Meter yang terletak di Kampung Sekkang Kelurahan Bentengnge Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Kapling MUCHTAR dan CENCENG. - Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Poros Pinrang ? Parepare.- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah kapling JHONY JOHANNES Als ASWIEE.- Sebelah Barat berbatasan dengan Lorong jalan.(Objek 6.1). b. 2 (dua) petak tanah sawah seluas kurang lebih 4.351 M2 (empat ribu tiga ratus lima puluh satu meter persegi) yang terletak di Sekkang Kelurahan Bentengnge Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah utara berbatasan dengan tanah sawah LAISA B MANGGA.- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah sawah LAKUTANA B LABECCU. - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah sawah HALIJAH B LAMBUNG dan MAPPEABANG B LAMBUNG.- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah sawah LAKUTANA B LABECCU. (Objek 6.9).Adalah harta bersama antara almarhum Haru als Harum als La Haru als Harung bin La Cumang dan Hj. Hariani binti Pongngori;8. Menetapkan bahwa bagian dari harta bersama tersebut adalah bagian Hj. Hariani binti Pongngori dan bagian yang menjadi bagian Haru als Harum als La Haru als Harung bin La Cumang;9. Menetapkan bahwa bagian almarhum Haru als Harum als La Haru als Harung bin La Cumang jatuh ke tangan ahli warisnya, masing-masing Hj. Hariani binti Pongngori mendapat 1/8 dan Habil bin Harum mendapat 7/8 bagian;10. Menetapkan bagian Hj. Hariani 1/8 dari seluruh harta warisan ditambah bagian dari harta bersama jatuh ke tangan ahli waris Hj. Hariani binti Pangngori; 11. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan objek sengketa sebagaimana disebutkan di atas kepada yang berhak dalam keadaan kosong, aman dan bebas dari segala ikatan hukum apapun, sesuai dengan besarnya bagian masing-masing dan apabila tidak dapat dibagi secara natura (riil), maka akan dijual lelang dan hasilnya akan dibagi sesuai dengan bagiannya masing-masing;12. Menolak selebihnya;13. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 3.126.000.- (tiga juta seratus dua puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 267/Pdt.G/2018/PA.Prg.zip
- Download PDF
- 267/Pdt.G/2018/PA.Prg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 865 K/Ag/2019
Pertama : 267/Pdt.G/2018/PA.Prg.
Statistik9845