- Menyatakan Terdakwa I Yudi Alias Mancung Bin Yunus dan Terdakwa II Abdi Halimi alias Abdi Bin Ma???mur Ali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???bersama-sama dengan sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memiliki Izin Edar??? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan pidana denda sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa II Abdi Halimi Alias Abdi Bin Ma???Mur Ali dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 39 (tiga puluh sembilan) bungkus obat dextro yang berisikan setiap bungkusnya sepuluh butir dengan jumlah keseluruhan 390 (tiga ratus sembilan puluh) butir dan disisihkan 10 (sepuluh) butir untuk pengujian di BPOM Banjarmasin, sehingga sisanya sebanyak 380 (tiga ratus delapan puluh) butir; 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam beserta sim cardnya dengan nomor 081347877412; Dirampas untuk dimusnahkan; Uang yang diduga hasil penjualan obat dextro sejumlah Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 1 (satu) buah sepeda motor Honda scoopy warna merah no.pol. DA 6815 AS; Dikembalikan kepada Terdakwa I YUDI als MANCUNG Bin YUNUS;
- Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN RANTAU Nomor 4/Pid.Sus/2020/PN Rta |
|
Nomor | 4/Pid.Sus/2020/PN Rta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Y. Purnomo Suryo Adi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indra Kusuma Haryanto, Mhbr Hakim Anggota Dian Anggraini |
Panitera | Panitera Pengganti: Purwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus/2020/PN Rta
Statistik180