Putusan PT BANTEN Nomor 61/PID/2018/PT BTN |
|
Nomor | 61/PID/2018/PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abdul Hamid Pattiradja |
Hakim Anggota | Hartadi, Agus Herjono |
Panitera | Sutisna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERBAIKI PUTUSAN PN. |
Catatan Amar | MENGADILI 1. Menerima permintaan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 529/Pid.Sus/2018/PN.Tng tanggal 1 Agustus 2018 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai kata ?sebesar Rp 5.000,00? sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa SUTRISNO GUNAWAN alias ANTON alias LEO alias BOBY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pemufakatan Jahat Untuk Menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dan Menyuruh Turut Melakukan untuk Memiliki Psikotropika? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan Kedua Penuntut Umum;2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana MATI;3. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;4. Menyatakan barang bukti berupa :- Narkotika jenis shabu sebanyak 88 (delapan puluh delapan) bungkus dengan berat brutto sebanyak 86.271 (delapan puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh satu) gram dan 2 (dua) serbuk putih dengan berat brutto 100 (seratus) gram yang telah disisihkan berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 28 Oktober 2017 terhadap 84 (delapan puluh empat) bungkus sebanyak 86.262,60 (delapan puluh enam ribu dua ratus enam puluh dua koma enam puluh) gram untuk dimusnahkan, dan terhadap 1 (satu) serbuk putih sebanyak 97,90 gram (sembilan puluh tujuh koma sembilan puluh) gram untuk dimusnahkan dan sebanyak 4 (empat) bungkus shabu dengan berat 8,40 (delapan koma empat puluh) gram dan 1 (satu) bungkus serbuk putih dengan berat brutto 2,10 (dua koma sepuluh) gram untuk diperiksakan ke Balai Laboratorium Kriminalistik Nomor 4795/NNF/2017 tanggal 7 Desember 2017 barang bukti sebelum dilakukan pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik berupa 4 (empat) bungkus plastik klip masing masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 8,1306 gram sisa Laboratorium 8,0164 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan serbuk warna putih dengan berat netto 2,0324 gram sisa Laboratorium 2,0041 gram.- Serbuk orange sebanyak 1 bungkus dengan berat brutto 41 (empat puluh satu) gram yang telah disisihkan berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 28 Oktober 2017 terhadap 1 (satu) bungkus dengan berat brutto 40 (empat puluh) gram untuk dimusnahkan, dan sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat brutto 1 (satu) gram serbuk orange untuk diperiksakan ke Balai Laboratorium Kriminalistik Nomor 4795/NNF/2017 tanggal 7 Desember 2017 barang bukti sebelum dilakukan pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan serbuk warna orange dengan berat netto 1,0034 netto akhir laboratorium 0,8125 gram;- 1 (satu) buah tas kecil warna coklat merk Polo Road;- 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat;- 1 (satu) unit Handphone merk I phone 6 plus warna gold sarung hitam berikut sim card;- 2 (dua) buah kunci kontak forklitTCM dan KOMATSU;- 1 (satu) buah timbangan digital merk Lucky warna silver hitam;- 1 kotak plastic warna pink bening berisi 3 plastik klip bekas sisa pakai shabu;- Satu buah handphone Lenovo S 920 warna hitam dengan simcard 089612897333 dan 083896888088;- Satu buah Handphone Ipone 5c A1529 berikut simcard dengan nomor 081312880333;- Satu buah handphone Xiomi redmi 3s tanpa simcard;- Satu buah Bor Listrik merk Boos berikut mata bor;- Satu buah kunci ring pas 12 mm;- Satu potong lempengan timah bagian dari Forklif;- Satu buah handphone Xiomi Redmi Note 3 dengan simcard 08129895961;- FORKLIF TCM no Mesin AK-C2400KJ-31;- FORKLIF KOMATSU no Mesin 4D98E-1B45C; Dirampas untuk dimusnahkan;- Satu unit mobil Isuzu Phanter Nomor polisi B 8762 GZ;Dikembalikan kepada saksi RUDY SUSANTO;- 1 (satu) buah KTP an. ANDI DJONG dengan No NIK. 3671081410790006;Dikembalikan kepada saksi ANDI DJONG;5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 9 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/PID/2018/PT_BTN.zip
- Download PDF
- 61/PID/2018/PT_BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 529/Pid.Sus/2018/PN Tng
Banding : 61/PID/2018/PT BTN
Statistik9835