- Nafkah 3 orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama1. Difa Defira, perempuan umur 12 tahun, 2. Rifki Defira, laki-laki umur 6 tahun 3. Vilio, laki-laki, umur, 10 tahun minimal sebesar Rp.3 000.000.- (tiga juta rupiah) diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan penambahan 2 % pertahun setiap bulan sampai anak tersebut dewasa (mandiri);
- Nafkah 3 orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama1. Difa Defira, perempuan umur 12 tahun, 2. Rifki Defira, laki-laki umur 6 tahun 3. Vilio, laki-laki, umur, 10 tahun minimal sebesar Rp.3 000.000.- (tiga juta rupiah) diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan penambahan 20 % pertahun sebesar Rp.3 000.000.- (tiga juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa (mandiri);
Putusan PA MUARA LABUH Nomor 81/Pdt.G/2018/PA.ML |
|
Nomor | 81/Pdt.G/2018/PA.ML |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PA MUARA LABUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua Nurmaisal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aman, S.agbr Hakim Anggota Rahmi Hidayati |
Panitera | Panitera Pengganti: Rizal Razai Thamrin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konpensi 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Dafitson Bin H Darmawi) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (Marfita Lora Binti Alidar) di depan sidang Pengadilan Agama Muara Labuh; Dalam Rekonpensi 1. Mengabulkan gugatan rekonpensi Penggugat sebagian; 2. Menetapkan Penggugat Rekonpensi berhak memperoleh hak-hak normatifnya selaku isteri yang diceraikan oleh suami (Tergugat Rekonpensi) berupa: 2.1.Nafkah masa lalu sebesar Rp.3. 000.000.-(tiga juta rupiah) 2.2 Nafkah idah sebesar Rp.4 500.000.- (empat juta lima ratus ribu rupiah) 2.3 Muth,ah berupa emas seberat 5 emas atau 20 gram 3. Menghukum Tergugat Rekonpensi (Dafitson Bin H Darmawi) untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi (Marfita Lora Binti Alidar) berupa: 3.1.Nafkah masa lalu sebesar Rp.3. 000.000.-(tiga juta rupiah) 3.2 Nafkah idah sebesar Rp.4 500.000.- (empat juta lima ratus ribu rupiah) 3.3 Muth,ah berupa emas seberat 5 emas atau 20 gram 4. Menyatakan tuntutan mengenai hutang bersama di Bank BPD Muara Labuh dan Harta Bersama kendaraan roda empat merek Toyota Avanza dan 1 unit sepeda motor di cabut ; 5. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selebihnya ; Dalam Konpensi dan Rekonpensi -. Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.216.000.- ( Dua ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |