Putusan PN MANADO Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mnd |
|
Nomor | 47/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | PIDANA KHUSUS KORUPSIHUKUMBANDING |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Vincentius B. Trisnaryanto |
Hakim Anggota | Ich Samara, H. Arizon Mega Jaya, . (hakim Ad Hoc Tipikor) |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa I Ir. Arifin Kiai Demak, MSi dan terdakwa II Ir. Benny Panungkelan, MSi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair ; 2. Membebaskan terdakwa I dan terdakwa II dari dakwaan primair tersebut ; 3. Menyatakan terdakwa I Ir. Arifin Kiai Demak, MSi dan terdakwa II Ir. Benny Panungkelan, MSi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair ;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ir. Arifin Kiai Demak, MSi dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 2 ( dua ) bulan, serta pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;5. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Ir. Benny Panungkelan, MSi dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 2 ( dua ) bulan), serta pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa I dan terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;7. Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;8. Menetapkan barang bukti berupa :1. Proposal Permohonan Bantuan Kelompok Nelayan Cakalang ;2. Copy Keputusan Bupati Minahasa Selatan Nomor : 821 / 582 / BKDD / IX-2010 tanggal 14 September 2010.;3. Copy Keputusan Bupati Minahasa Selatan Nomor : 821 / 08 / BKDD / X-2010 tanggal 26 Oktober 2010 ;4. Berita Acara Penyerahan Paket Nomor : 523/DKP-MS / 336 / XII / 2011 tanggal 19 Desember 2011 ;5. Surat Perjanjian Nomor : 523 / DKP-MS / 336a / XII / 2012 tanggal Desember 2011 ;6. Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Minahasa Selatan Nomor : 523/DKP-MS/314.A./XII/2011 tanggal 16 Desember 2011 tentang Pe/netapan Kelompok Penerima Bantuan D.A.K. Perikanan Tanggap Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2011 ;7. Objek bantuan berupa :- 1 (satu) Unit Kapal Penangkap Ikan KM CAKALANG.- 1 (satu) Unit Mesin Penggerak Yucai/YC 6A170C No. Seri A 7600 B 00171.- 1 (satu) unit Mesin Genset ;.- Mesin Penarik Pukat (Takal) ZS1115 No. Seri 20909180399.- Pompa-Pompa Alcon.- Perlengkapan Tambat Sau.- Perlengkapan Keselamatan.- Perlengkapan Pemadam Kebakaran ;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Andris Durandt ;9. Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) kepada terdakwa ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2271 K/PID.SUS/2016
Pertama : 47/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mnd
Statistik880