- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah tanah dan bangunan rumah permanent diatasnya yang terletak di Jl. Imam Bonjol No. 60. Rt. 004, Rw. 003 Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang telah menguasai obyek sengketa tanpa seizin dari Penggugat adalah melanggar hukum bertentangan dengan kepentingan Penggugat dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang berakibat merugikan Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk segera menyerahkan obyek sengketa tanah dan rumah yang berdiri diatasnya rumah Permanent yang beralamat di Jl. Imam Bonjol No. 60, Rt. 04 / Rw. 03 dalam keadaan kosong kepada Penggugat tanpa suatu syarat apapun, bilamana perlu pengosongan dan penyerahan kepada Penggugat dilakukan secara paksa dengan bantuan alat Negara (POLRI dan TNI);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.616.000,00 (satu juta enam ratus enam belas ribu rupiah);
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 169/Pdt.G/2019/PN Byw |
|
Nomor | 169/Pdt.G/2019/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Nova Flory Bunda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gusti Ayu Akhiryani, Br Hakim Anggota Heru Setiyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ani Mulyani, Sm.hk. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: sebelah utara : jalan raya Imam Bonjol, sebelah Timur : tanah milik Penggugat (Widjajati) Sebelah Selatan : jalan kampung. Sebelah Barat : tanah milik Bpk. Ahem sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik No.02644/kelurahan Karangrejo, surat ukur nomor : 444 tanggal 29 Maret 1997. Luas 336 m2 (tiga ratus tiga puluh enam meter persegi) atas nama WIDJAJATI; |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 169/Pdt.G/2019/PN Byw
Statistik810