Putusan PN KUPANG Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Kpg |
|
Nomor | 13/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Edy Pramono |
Hakim Anggota | 1. Fransiska D. Paula Nino, 2. Gustap P. Marpaung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa ZADRAK IGNATIUS ATABUI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair. mbebaskan Terdakwa ZADRAK IGNATIUS ATABUI dari dakwaan primair tersebut; 2. Menyatakan Terdakwa ZADRAK IGNATIUS ATABUI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI?yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair; 3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;4. Menetapkan pidana tambahan uang pengganti terhadap Terdakwa sebesar Rp. 81.295.017,00 (delapan puluh satu juta dua ratus sembilan puluh lima ribu tujuh belas rupiah). dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dikenakan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) jilid Laporan Data Investigasi Penyalahgunaan Dana SPP PNPM-MPD Kecamatan Alor Tengah Utara (foto copy).2. 1 (satu) jilid Dokumen Penyelewengan Dana SPP PNPM-MPD Kecamatan Alor Tengah Utara (foto copy). 3. 1 (satu) jilid Berita Acara Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus I ? V PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Alor Tengah Utara (foto copy).4. 1 (satu) jilid Dokumen Surat penetapan Camat (SPC) BLM Tahun 2003-2011 Kecamatan Alor Tengah Utara (foto copy).5. 1 (satu) lembar Memorandum No.003/Memo/Korprov-NTT/PNPM-MPd/II/2013 tanggal 09 Februari 2013 dari Konsultan Manajemen PNPM-MPd RMC V-Provinsi NTT (asli).6. 1 (satu) lembar Surat dari BKAD Kecamatan Alor Tengah Utara Nomor : 05/BKAD/Kec.ATU/IV/ 2014 tanggal 05 Mei 2014, Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kalabahi, perihal Mohon Proses Hukum Pelaku Penyelewengan Dana SPP Kecamatan Alor Tengah Utara (foto copy).7. 1 (satu) bendel Surat dari Bupati Alor Nomor : 412.2/259/BPMPD/2014 tanggal 1 Juli 2014, kepada Dirjen PMD Kementrian Dalam Negeri RI, Perihal Pencabutan Status Lokasi Kecamatan Potensi Masalah PNPM-MPd Tahun 2014 (foto copy).8. 1 (satu) lembar Berita Acara Kesepakatan Bersama Penalangan Dana Oleh Suplier Pemenang TA 2014 PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Alor Tengah Utara tanggal 19 Mei 2014 (foto copy).9. 1 (satu) bendel Keputusan Bupati Alor Nomor : 99/HK/KEP/2008 tanggal 05 Mei 2008 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kabupaten Alor Tahun 2008 (foto copy).10. 1 (satu) bendel Keputusan Bupati Alor Nomor : 1022/HK/KEP/2009 tanggal 05 Mei 2009 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kabupaten Alor Tahun 2009 (foto copy).11. 1 (satu) bendel Keputusan Bupati Alor Nomor : 95/HK/KEP/2010 tanggal 26 April 2010 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kabupaten Alor Tahun 2010 (foto copy).12. 1 (satu) bendel Keputusan Bupati Alor Nomor : 93/HK/KEP/2011 tanggal 03 Mei 2011 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kabupaten Alor Tahun 2011 (foto copy).13. 1 (satu) buah buku tabungan dana SPP Kecamatan Alor Tengah Utara Lembur Barat Kalabahi, Bank Pembangunan Daerah Cabang Kalabahi NTT,Nomor Rekening : 013 02.01.112100-1 (asli)14. 1 (satu) jilid Laporan Bulanan Juli Tahun 2012 PNPM-MP Kecamatan Alor Tengah Utara (asli). 15. 1 (satu) jilid Laporan Pengembalian Pinjaman SPP Periode s/d Juli 2012 (foto copy). 16. 1 (satu) julid Surat Pernyataan Kelompok Simpan Pinjam Kecamatan Alor Tengah Utara (asli).17. 1 (satu) buah Buku Kas SPP Tahun 2004-2007(asli). 18. 1 (satu) buah Buku Bank SPP Tahun 2004-2007 (asli). 19. 1 (satu) buah Buku Kas SPP Tahun 2007(asli). 20. 1 (satu) buah Buku Neraca UPK Tahun 2007-2008 (asli). 21. 1 (satu) buah Buku Kas Harian Pengembalian SPP Tahun 2006 (asli). 22. 1 (satu) bendel Bukti-Bukti Transaksi SPP (asli).23. 1 (satu) buah Buku Kolektibilitas Pinjaman SPP + UEP Tahun 2007 (asli). Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara Terdakwa URSINUS B. ATAPAY.8. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2802 K/Pid.Sus/2017
Banding : 24/PID.SUS-TPK/2017/PT.KPG
Peninjauan Kembali : 168 PK/Pid.Sus/2020
Pertama : 13/Pid.Sus-TPK/2017/PN Kpg
Statistik1390