Putusan PT SURABAYA Nomor 694/PID/2017/PT SBY |
|
Nomor | 694/PID/2017/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 19 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Mulyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar | MENGADILI.- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum ; - Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 9 September 2015 Nomor 575/Pid.B/2015/PN Sby, sekedar memperbaiki pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan, bahwa terdakwa ACHMAD CHOLIL ZUHDI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana "Dengan sengaja menggunakan surat palsu"; 2. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; .3. Menetapkan Barang Bukti berupa: - 1 (satu) lembar fotocopy legalisir PN Sby Kutipan Register C Kelurahan Medokan Ayu No. 1728 an. M. ICHSAN; - 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Kelurahan Buku C Kelurahan Medokan Ayu No. 1728 an. M. ICHSAN; - 1 (satu) bendel fotocopy legalisir PN. Sby akte persetujuan dan akte No. 35 tanggal 14 Nopember 2013; - 1 (satu) lembar fotocopy legalisir PN. Sby peta bidang tanah tanggal 3 Agustus 2010; - 1 (satu) lembar fotocopy legalisir PN. Sby surat riwayat tanah Nomor 593/243/436.11.15.6/2009, tanggal 6 September 2009; - 1 (satu) lembar fotocopy legalisir PN. Sby akte kuasa No. 02 tanggal 27 Agustus 2013; - 1 (satu) lembar fotocopy legalisir PN. Sby Sporadik tanggal 6 April 2009; - 1 (satu) lembar fotocopy legalisir PN. Sby Surat pernyataan, tanggal 6 April 2009; - 1 (satu) lembar asli perjanjian/ikatan jual beli tanah antara M. ICHSAN dengan ADI HABIBIE bin ACHMAD CHOLIL, tanggal 17 Pebruari 1992;- 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan yang dibuat oleh BAMBANG IKMARTONO AS, tanggal 29 Desember 2013; - 1 (satu) lembar fotocopy KTP an. BAMBANG IKMARTONO AS; Tetap terlampir dalam berkas perkara ini; 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan sedangkan biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 694/PID/2017/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 694/PID/2017/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 694/PID/2017/PT SBY
Pertama : 575/Pid.B/2015/PN.SBY
Statistik2414