Putusan PT SEMARANG Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2016/PT SMG |
|
Nomor | 23/Pid.Sus-TPK/2016/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Sutanto |
Hakim Anggota | Hulman Siregar, Florentia Switi Andari, Cfra.ca |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pekalongan;- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 5 Oktober 2016 Nomor 82/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Smg. yang dimintakan banding mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa RICSA MANGKULLA Bin MANGKULLA secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa RICSA MANGKULLA Bin MANGKULLA tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa RICSA MANGKULLA Bin MANGKULLA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair ;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara sebesar Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 ( satu ) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap , maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;8. Memerintahkan barang bukti, berupa :1. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z No.Pol : G-5034-QA tahun 2008 an. Ricsa Mangkula, Nomor Rangka : MH330C0028J178436 Nomor Mesin: 30C-178445 berikut kunci kontak. 2. 1 (satu) unit mobil isuzu DIV type NKR 55 CO E2-2 an. Ricsa Mangkulla No.Pol : G-1001-A tahun 2014, Nomor Rangka : MHCNKR55EEJ061084 Nomor Mesin : N061084, kunci dan STNKnya.Di kembalikan kepada KONI Kota Pekalongan;3. BPKB sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z No.Pol : G-5034-QA tahun 2008 an. Ricsa Mangkula, Nomor Rangka : MH330C0028J178436 Nomor Mesin : 30C-178445.4. STNK sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z No.Pol : G-5034-QA tahun 2008 an. Ricsa Mangkula, Nomor Rangka : MH330C0028J178436 Nomor Mesin : 30C-178445. 5. BPKB mobil isuzu DIV type NKR 55 CO E2-2 an. Ricsa Mangkulla tahun 2014, Nomor Rangka: MHCNKR55EEJ061084 Nomor Mesin : N061084.6. STNK mobil isuzu DIV type NKR 55 CO E2-2 an. Ricsa Mangkulla tahun 2014, Nomor Rangka: MHCNKR55EEJ061084 Nomor Mesin : N061084.Di kembalikan kepada KONI Kota Pekalongan dengan perintah agar segera dilakukan balik nama dari an. Ricsa Mangkulla menjadi an. KONI Kota Pekalongan dan dicatat sebagai Asset KONI Kota Pekalongan ;7. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI.Dikembalikan Kepada Saksi Drs. Bambang Sumitro ;8. Rencana Anggaran Biaya KONI Kota Pekalongan Tahun 2014.9. Surat Permohonan Realisasi Anggaran KONI Tahap I Nomor : 019/KONIKOT/I/2014 tanggal 27 Januari 2014.10. Surat Permohonan Realisasi Anggaran KONI Tahap II Nomor : 072/KONIKOT/VIII/2014 tanggal 25 Agustus 2014.11. Surat Permohonan Realisasi Anggaran KONI Tahap III Nomor : 093/KONIKOT/X/2014 tanggal 28 Oktober 2014.12. Bukti pembelian 1 (satu) unit karoseri Microbus moder Starwagon pada kendaraan ISUZU ELF (4 RODA, WHEEL BASE STD), dengan spesifikasi : No. Rangka MHCNKR55EEJ-061084/No. Mesin M061084.13. Laporan Pertanggung Jawaban Dana Hibah APBD Kota Pekalongan Kepada KONI Kota Pekalongan Tahap I dan II Tahun 2014.14. Laporan Pertanggung Jawaban Dana Hibah APBD Kota Pekalongan Kepada KONI Kota Pekalongan Tahap III Tahun 2014.15. Bank Jateng No.Rek 3007119380 atas nama KONI Kota Pekalongan posisi saldo per 31 Desember 2014 sebesar Rp. 358.134,- 16. Bank Muamalat Pekalongan No.Rek 5110028452 atas nama KONI Kota Pekalongan sebesar Rp. 104.437.138,07.17. Bank Mandiri Batang No.Rek 1390000100200 atas nama Ir. H. Ricsa Mangkulla qq KONI sebesar Rp. 482.998,21.18. Bank Pekalongan No.Rek 203-12747 atas nama KONI Kota Pekalongan sebesar Rp. 45.045.147,-19. Rekapitulasi Belanja KONI Tahun 2014.20. 1 (satu) buah Buku Kas KONI Kota Pekalongan.21. 1 (satu) lembar Copy Legalisir Lembar Disposisi Rehat Kopi Sore Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tanggal 29 Oktober 2014.22. 1 (satu) lembar Copy Legalisir Lembar Disposisi Iklan Duka Cita Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 18 Agustus 2014.23. 1 (satu) lembar Copy Legalisir Lembar Disposisi Bantuan Bersih Kali Loji Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 01 Desember 2014.24. 1 (satu) lembar Copy Legalisir Lembar Disposisi Kenang- kenangan Kapolres Pekalongan Rp. 2.767.500,- (dua juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) tanggal 28 September 2014.25. 1 (satu) lembar Copy Legalisir Lembar Disposisi Bantuan Untuk Komunitas Yamaha Vixion Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tanggal 11 September 2014.26. 1 (satu) lembar Copy Legalisir Lembar Disposisi Kenang-kenangan untuk Ketua PN Pekalongan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 08 Agustus 2014.27. 1 (satu) lembar Copy Legalisir Lembar Disposisi Buka Bersama dengan Atlit dan Anak Yatim Al Inayah Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) tanggal 21 Juli 2014.28. 1 (satu) lembar Copy Legalisir Lembar Disposisi Bantuan Kepada Pengungsi Korban Banjir Rp. 3.469.300,- (tiga juta empat ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah) tanggal 14 Januari 2014.29. Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Jawa Tengah Nomor : 28/S.K/III/2013 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pekalongan Masa Bhakti 2013-2017.30. Fotocopy Legalisir Proposal PSSI Kota Pekalongan Tahun 2014.31. Buku Kas Umum / Laporan Pertanggungjawaban Pengcab PSSI Kota Pekalongan Tahun 2014.Dikembalikan Kepada saksi Dian Nusawati, S.E.,M.Si32. Surat Plt Walikota Pekalongan Nomor : 700/03542 tanggal 21 September 2015 perihal Koreksi Intern Atas Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan tertentu pada KONI Kota Pekalongan.33. Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu pada KONI Kota Pekalongan Nomor : 700/RHS/W.IV/017/PDTT/2015 tanggal 28 Agustus 2015.34. Surat Tugas Inspektur Kota pekalongan Nomor : 094/060/Riksa-Reg/VI/2015 tanggal 24 Juli 2015.35. Surat Inspektur Kota Pekalongan Nomor : 700/060 tanggal 24 Juli 2015 perihal Pemberitahuan pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Tahun 2015. Dikembalikan kepada saksi Erli Nufiati, S.E.36. Nota Dinas Walikota Pekalongan tgl. 20 Agustus 2013 kepada DPPKAD beserta Rencana Anggaran Biaya KONI Kota Pekalongan Tahun 2014.37. Nota Dinas Walikota Pekalongan tgl. 9 Juni 2014 kepada DPPKAD beserta Copy Permohonan Realisasi anggaran KONI pada Perubahan Anggaran APBD 2014.38. Surat sekretaris Daerah Kota Pekalongan nomor : 900/0154 tgl. 06 Januari 2014 tentang Alokasi Dana Hibah APBD Kota Pekalongan TA 2014.39. 1 (satu) bendel hasil monitoring dan verifikasi administrasi penggunaan dana hibah KONI Tahun Anggaran 2014.Dikembalikan kepada saksi Ayu Nawangwulan Dhianingtyas, Sp. MM.;40. 1 (satu) bendel Banquet Bill (Nota Tagihan).41. 1 (satu) lembar copy bukti pembayaran atas event buka bersama KADIN, REI, KONI Dan PT PISMA GAJAH PUTRA senilai Rp. 11.970.000,- (sebelas juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).Dikembalikan kepada Syamsul Falikhin ;42. Nota Dinas Kepala DPPKAD Kota Pekalongan tanggal 16 September 2013 perihal Kajian Permohonan Bantuan Biaya Pembinaan Cabor KONI.43. Nota Dinas Kepala DPPKAD Kota Pekalongan tanggal 16 Juni 2014 perihal Kajian Permohonan Bantuan Biaya Pembinaan Cabor KONI.44. Peraturan Daerah Kota Pekalongan No 16 Tahun 2013 tanggal 18 Desember 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan TA 2014.45. Peraturan Daerah Kota Pekalongan No 04 Tahun 2014 tanggal 13 Agustus 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan TA 2014.46. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA PPKD) Tahun Anggaran 2014.47. Keputusan Walikota Pekalongan Nomor 900/340 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang Penetapan daftar penerima Dana Bantuan Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah TA 2014.48. Keputusan Walikota Pekalongan Nomor 900/237 Tahun 2013 tanggal 19 Agustus 2014 tentang Penetapan daftar penerima Dana Bantuan Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Dari Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah TA 2014.49. Surat Ketua KONI Kota Pekalongan, tanggal 27 Januari 2014 Nomor : 019/KONI/KOT/I/2014 tentang Permohonan Realisasi Anggaran KONI Tahap I beserta lembar disposisi.50. NPHD Nomor : 0053/NPHD/02/2014 tanggal 05 Pebruari 2014 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).51. Kuitansi penerimaan tanggal 05 Pebruari 2014, sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah). 52. SP2D Nomor : 0321/SP2D-HIBAH-PPKD/PPKD/II/2014 tanggal 06 Pebruari 2014, dengan nilai pembayaran sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).53. Surat KONI Kota Pekalongan, tanggal 25 Agustus 2014 Nomor : 072/KONI/KOT/VIII/2014 tentang Permohonan realisasi anggaran KONI Tahap II beserta lembar disposisi.54. NPHD Nomor : 0594/NPHD/09/2014 tanggal 02 September 2014, sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).55. Kuitansi penerimaan tanggal 02 September 2014, sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).56. SP2D Nomor : 3984/SP2D-HIBAH-PPKD/PPKD/IX/2014 tanggal 02 September 2014, dengan nilai pembayaran sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).57. Surat KONI Kota Pekalongan, tanggal 28 Oktober 2014 Nomor : 093/KONI/KOT/VIII/2014 tentang Permohonan realisasi anggaran KONI Tahap III.58. NPHD Nomor : 1203/NPHD/11/2014 tanggal 24 Nopember 2014, sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).59. Kuitansi penerimaan tanggal 24 Nopember 2014, sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).60. SP2D Nomor : 6082/SP2D-HIBAH-PPKD/PPKD/XI/2014 tanggal 27 Nopember 2014, dengan nilai pembayaran sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).Dikembalikan kepada saksi Bambang Nurdiyatman;61. Faktur Kendaraan Baru a.n RICSA MANGKULLA.62. Bukti Serah Terima Kendaraan Baru a.n RICSA MANGKULLA.63. Surat Pesanan Kendaraan No.1371-AC000278 a.n RICSA MANGKULLA.64. Perjanjian Jual Beli Kendaran a.n RICSA MANGKULLA.65. Bukti Setor/transfer Astra Isuzu via BANK PERMATA 07.01.2015.66. Tanda Terima STNK a.n RICSA MANGKULLA.67. Form Pengajuan Faktur Polisi a.n RICSA MANGKULLA.68. Tanda Terima BPKB a.n RICSA MANGKULLA.69. Surat Kuasa Pengambilan BPKP kpd M. ARIEF RAHMAN HAKIM.70. FC KTP RICSA MANGKULLA dan M. ARIEF RAHMAN HAKIM.Dikembalikan kepada saksi Andriyanawira Firdjanto. S. Si71. Fotocopy Legalisir Surat Nomor : 011/POBSI/JATENG/XI/2013 tanggal 01 Nopember 2013 perihal Kejurnas POBSI 2013.72. Fotocopy Legalisir tanda terima bonus tambahan atlet dari POBSI Kota Pekalongan atas prestasi yang telah diraih pada event Porprov XIV 2013 Banyumas sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) tanggal 14 Februari 2014.73. Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah APBD Kota Pekalongan Kepada POBSI Jawa Tengah Tahun 2014.Dikembalikan kepada saksi Willyanto, S.E.9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 23/Pid.Sus-TPK/2016/PT SMG
Peninjauan Kembali : 8 PK/PID.SUS/2018
Pertama : 82/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg
Statistik510