Putusan PN PALEMBANG Nomor 238/Pid.sus/2017/PN Plg |
|
Nomor | 238/Pid.sus/2017/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 238 |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Unsuhaini |
Hakim Anggota | Yosdi, Berton Sihotang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Ismail Yudha Dalam als Yudha Bin Hanafi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman, melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Ke dua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah kantong plastik hitam;- 1 (satu) buah tas warna biru putih bertuliskan STICTH;- 1 (satu) buah dompet warna biru tua merk Kipling;- 17 (tujuh belas) paket kecil, 48 paket sedang dan 1 paket besar berat bruto 515 gram shabu (sisa hasil labkrim Polri dengan berat netto keseluruhan 37,00 gram untuk paket kecil narkotika jenis shabu; 345,00 gram untuk paket sedang narkotika jenis shabu dan 22,89 gram untuk paket besar narkotika jenis shabu);- 31 (tiga puluh satu) butir extacy logo mahkota warna pink berat bruto 9 gram (masing-masing dengan diameter 0,808 cm dan tebal 0,415 cm) sisa hasil pemeriksaan Labkrim Polri berupa 28 (dua puluh delapan) butir dengan berat netto keseluruhan 8,00 gram, 31 butir logo bintang warna cream berat bruto 11 gram (masing-masing dengan diameter 0,803 cm dan tebal 0,452 cm) sisa hasil pemeriksaan labkrim Polri berupa 28 (dua puluh delapan) butir dengan berat netto keseluruhan 9,41 gram, 148 butir berbentuk pinguin berlapis warna pink dan cream berat bruto 50 gram (masing-masing dengan tebal 0,465 cm) sisa hasil pemeriksaan labkrim Polri berupa 140 (seratus empat puluh) butir dengan berat netto keseluruhan 45,68 gram;- 1 (satu) buah Handphone warna hitam merk Samsung;- 1 (satu) buah Sim Card Simpati No. 082182168678;- 1 (satu) buah sendok plastik warna pink;- 5 (lima) bal plastik klip transparan; Masing-masing dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2304 K/PID.SUS/2017
Pertama : 238/Pid.Sus/2017/PN Plg.
Statistik360