- Menyatakan terdakwa terdakwa I. Muhammad Jaini Bin Ramli, terdakwa II. Sapri Bin Yusran, terdakwa III. Firman Bin Asmuni, terdakwa IV. Misran Bin Maksum dan terdakwa V. Firmansyah Als Firman Bin Thamrin, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ;
- Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;
- Menyatakan terdakwa terdakwa I. Muhammad Jaini Bin Ramli, terdakwa II. Sapri Bin Yusran, terdakwa III. Firman Bin Asmuni, terdakwa IV. Misran Bin Maksum dan terdakwa V. Firmansyah Als Firman Bin Thamrin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Turut serta main judi yang diadakan di tempat yang dapat dimasuki khalayak umum, sedangkan untuk itu tidak ada ijin dari penguasa yang berwenang??? ;
- Uang tunai sebesar Rp.1.911.000,- (satu juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah);
- 1 (satu) set kartu domino merk JITAK;
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 1334/Pid.B/2018/PN Bjm |
|
Nomor | 1334/Pid.B/2018/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afandi Widarijanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vonny Trisaningsih, Br Hakim Anggota Teguh Santoso |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
4. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan ; 7. Memerintahkan barang bukti berupa : Dirampas untuk negara. Dirampas untuk dimusnahkan ; 8. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1334/Pid.B/2018/PN Bjm
Statistik392