Putusan PN AMBON Nomor 90/ PDT.G/2017/PN Amb |
|
Nomor | 90/ PDT.G/2017/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Esau Yarisetou |
Hakim Anggota | Hamzah Kailul, Philip Pangalila |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI : - Mengabulkan Eksepsi para Tergugat tentang Ne bis In Idem;-------------------------- Menolak eksepsi lain dan selebihnya;----------------------------------------------------------DALAM REKONVENSI :- Menyatakan gugatan Rekonvensi tidak dapat diterima;------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);---------------------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA DAN REKONVENSI :- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.749.000,00 (tiga juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) ; -------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/_PDT.G/2017/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 90/_PDT.G/2017/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 33/PDT/2018/PT AMB
Pertama : 90/ PDT.G/2017/PN Amb
Statistik14932