- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;-------------------
- Menyatakan hukum jual beli tanah antara Penggugat selaku Pembeli dengan Tergugat selaku Penjual terhadap sebidang tanah milik Tergugat semula berupa SPPT No.5101.050.004.0309-01420, Persil No.kelas 080 atas nama Ni Ketut Lamer, luas 5600 M2 terletak di Desa Dangintukadaya dengan batas-batas;------------------------------------------------------
- : tanah milik;--------------------------------------------------------
- : jalan, sungai;------------------------------------------------------
- : telabah;--------------------------------------------------------------
- SHM No. 3767, luas 470 M2;----------------------------------------------------------
- SHM No. 3768, luas 200 M2;----------------------------------------------------------
- SHM No. 3769, luas 200 M2;----------------------------------------------------------
- SHM No. 3770, luas 385 M2;----------------------------------------------------------
- SHM No. 3771, luas 180 M2;----------------------------------------------------------
- SHM No.3772, luas 500 M2;-----------------------------------------------------------
- SHM No. 3773, luas 200 M2;----------------------------------------------------------
- SHM No.3774,luas 180 M2;-----------------------------------------------------------
- SHM No.3775, luas 200 M2;-----------------------------------------------------------
- SHM No.3776,luas 300 M2;-----------------------------------------------------------
- SHM No.3777,luas 270 M2;-----------------------------------------------------------
- SHM No.3778,luas 200 M2;-----------------------------------------------------------
- SHM No.3779,luas 200 M2;-----------------------------------------------------------
- SHM No.3780,luas 200 M2;-----------------------------------------------------------
- SHM No.3781,luas 500 M2;-----------------------------------------------------------
- SHM No.3782,luas 200 M2;-----------------------------------------------------------
- SHM No.3783,luas 200 M2;-----------------------------------------------------------
- SHM No.3784,luas 200 M2;-----------------------------------------------------------
- SHM No.3785,luas 200 M2;-----------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum Tergugat selaku penjual untuk menyelesaikan melanjutkan jual beli tanah semula berupa SPPT No. 5101.050.004.0309-01420, Persil No.kelas 080 atas nama Ni Ketut Lamer, luas 5600 M2 terletak di Desa Dangintukadaya dengan batas-batas;----------
- : jalan, sungai;---------------------------------------------------------------
- SHM No. 3767, luas 470 M2;----------------------------------------------------------
- SHM No. 3768, luas 200 M2;----------------------------------------------------------
- SHM No. 3769, luas 200 M2;----------------------------------------------------------
- SHM No. 3770, luas 385 M2;----------------------------------------------------------
- SHM No. 3771, luas 180 M2;----------------------------------------------------------
- SHM No.3772, luas 500 M2;-----------------------------------------------------------
- SHM No. 3773, luas 200 M2;----------------------------------------------------------
- SHM No.3774,luas 180 M2;-----------------------------------------------------------
- SHM No.3775, luas 200 M2;-----------------------------------------------------------
- SHM No.3776,luas 300 M2;-----------------------------------------------------------
- SHM No.3777,luas 270 M2;-----------------------------------------------------------
- SHM No.3778,luas 200 M2;-----------------------------------------------------------
- SHM No.3779,luas 200 M2;-----------------------------------------------------------
- SHM No.3780,luas 200 M2;-----------------------------------------------------------
- SHM No.3781,luas 500 M2;-----------------------------------------------------------
- SHM No.3782,luas 200 M2;-----------------------------------------------------------
- SHM No.3783,luas 200 M2;-----------------------------------------------------------
- SHM No.3784,luas 200 M2;-----------------------------------------------------------
- SHM No.3785,luas 200 M2;-----------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum Tergugat untuk menerima sisa pelunasan jual beli tanah tersebut dari Penggugat sebesar Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah);---
- Menyatakan hukum Tergugat telah menerima uang pembayaran jual beli tanah dari Penggugat sebesar Rp.754.000.000,- (tujuh ratus lima puluh empat juta rupiah);----------
- Menyatakan hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan tidak melanjutkan jual beli tanah pada tanggal 08 Desember 2017;--------------------
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi yang lain dan selebihnya;-------------
Putusan PN NEGARA Nomor 7/Pdt.G/2018/PN Nga |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2018/PN Nga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN NEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fakhrudin Said Ngaji |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Mohammad Hasanuddin Hefni, hakim Anggota 2: Alfan Firdauzi Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI;----------------------------------------------------------------------------------- Barat : jalan;----------------------------------------------------------------- Dan sekarang telah terbit menjadi 19 Sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat dengan masing-masing Sertifikat Hak Milik No; Kesemuanya atas nama NI KETUT LAMER terletak di Desa Dangintukadayalah, adalah sah secara hukum;----------------------------------------------------------------------------- Utara : tanah milik;------------------------------------------------------------------ Timur : telabah;----------------------------------------------------------------------- Barat : jalan;--------------------------------------------------------------------------- Dan sekarang telah terbit menjadi 19 Sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat dengan masing-masing Sertifikat Hak Milik No;---------------------------------------------------------------------------- kesemuanya atas nama NI KETUT LAMER, terletak di Desa Dangintukadaya dengan Penggugat selaku pembeli dihadapan Notaris selaku PPAT I KOMANG SUMAARDIKA, SH.Mkn;-------------------------------------------------------------------------------------- DALAM REKONVENSI;------------------------------------------------------------------------------ Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;--------------- DALAM KONVENSI-REKONVENSI;------------------------------------------------------------- Menghukum Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.011.000,- (satu juta sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2018/PN_Nga.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2018/PN_Nga.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 108 /Pdt/2018/PT DPS
Kasasi : 1614 K/Pdt/2019
Pertama : 7/Pdt.G/2018/PN Nga
Statistik8632