- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Syukri HMD bin Abdullah Hamid) untuk menjatuhkan talak satu Raj???i terhadap Termohon (Nursiah ABK binti Abubakar) di depan sidang Mahkamah Syar???iyah Banda Aceh;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi seluruhnya;
- Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi :
- Nafkah Iddah sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Mut???ah berupa emas seberat 1 mayam emas;
- Memerintahkan Tergugat Rekonvensi (Syukri HMD bin Abdullah Hamid) untuk membayar seluruh kewajiban akibat cerai tersebut kepada Penggugat Rekonvensi (Nursiah ABK binti Abubakar) secara tunai sesaat sebelum pengucapan ikrar Talak dilangsungkan;
- Menetapkan anak bernama Maulidia Rachma binti Syukri HMD, lahir pada tanggal 15 januari 2019, berada dalam asuhan Penggugat Rekonvensi;
- Memerintahkan kepada Penggugat Rekonvensi agar memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak Penggugat dan Tergugat Rekonvensi ;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya hadhanah dan nafkah terhadap anak tersebut, minimal sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun dengan kenaikan 20 % (dua puluh persen) setiap tahun;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi /Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah);
Putusan MS BANDA ACEH Nomor 232/Pdt.G/2019/MS.Bna |
|
Nomor | 232/Pdt.G/2019/MS.Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | MS BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Anb. Muthmainah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Juwaini, Br Hakim Anggota Ahmad Sobardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahdi Hamzah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi dan Rekonvensi : |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 232/Pdt.G/2019/MS.Bna
Statistik850