Putusan PN PADANG Nomor 150/Pdt.G/2016/PN.Pdg |
|
Nomor | 150/Pdt.G/2016/PN.Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Leba Max Nandoko Rohi |
Hakim Anggota | Sri Hartati, Lifiana Tanjung |
Panitera | Yulizar |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM KONVENSI.I. DALAM EKSEPSI.- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II ;II. DALAM POKOK PERKARA.1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.29 pada tanggal tujuh September tahun duaribu lima belas (17-9-2015), yang dibuat di hadapan Notaris dan PPAT H. Hendri Final, S.H.;3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat ;4. Menyatakan batal Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.29 pada tanggal tujuh September tahun duaribu lima belas (17-9-2015), yang dibuat di hadapan Notaris dan PPAT H. Hendri Final, S.H. karena Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;5. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II secara tanggung renteng, seketika dan sekaligus kepada Penggugat untuk membayar kerugian yang nyata yang dialami Penggugat sebesar Rp. 902.629.000,- (Sembilan ratus dua juta enam ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah).6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar bunga atas kerugian yang nyata yang telah di alami Penggugat sebesar 6 % (enam persen) per tahun yaitu Rp. 902.629.000,- x 6% = Rp.54.157.740,- (lima puluh empat juta seratus limapuluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) per tahun. Dihitung mulai saat perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai Tergugat I dan Tergugat II melakukan pembayaran.7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini.8. Menolak gugatan Pengugat selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI.- Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI.- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Konvensi atau Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkara sebesar Rp.3.966.000,- (Tiga juta sembilan ratus enampuluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1685 K/Pdt/2018
Pertama : 150/Pdt.G/2016/PN.Pdg
Statistik20368