- Menyatakan Terdakwa I. Edi Saputra Bin Basyah Piah dan Terdakwa II. Munizar Bin Sukrawardi, tidak terbukti bersalah memiliki narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa I. Edi Saputra Bin Basyah Piah dan Terdakwa II. Munizar Bin Sukrawardi, oleh karena itu dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa I. Edi Saputra Bin Basyah Piah dan Terdakwa II. Munizar Bin Sukrawardi, tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemufakatan jahat memiliki narkotika golongan I bukan tanaman secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Mentapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik putih yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kain coklat, setelah ditimbang di penggadaian Meulaboh dengan berat bruto 36,40 gram dan berta netto 35,70 gram;
- 1 (Satu) unit HP merek Nokia Type 105 warna hitam;
- 1 (satu) unit HP merek Nokia Type 3310 warna biru;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda NF125 TR Tahun 2007 warna hitam nomor polisi BL 6619 QF nomor Rangka MH1JB91157K082682 nomor mesin JB91E1082614;
Putusan PN MEULABOH Nomor 158/Pid.Sus/2018/PN Mbo |
|
Nomor | 158/Pid.Sus/2018/PN Mbo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEULABOH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Said Hasan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Tahir, Br Hakim Anggota Muhammad Al Qudri |
Panitera | Panitera Pengganti Hasbi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dirampas Untuk Negara; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,00,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 158/Pid.Sus/2018/PN Mbo
Statistik244