- Menolak eksepsi Penggugat dan Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menetapkan Sumang yang meninggal dunia pada tahun 1955 sebagai Pewaris dengan meninggalkan seorang istri Udah binti Talebo, dan 11 (sebelas) orang anak, yakni 1. Ali bin Sumang, 2. Kamal alias Kamaluddin bin Sumang, 3. M. Sauda bin Sumang, 4. Sattu bin Sumang, 5. Helmi binti Sumang, 6. Hadiriah binti Sumang, 7. Badianah binti Sumang, 8. Mansyur bin Sumang, 9. Hadi bin Sumang, 10. Sanariah binti Sumang, 11. Rijal bin Sumang, sebagai Ahli Waris;
- Menetapkan objek persawahan termasuk tanah yang berdiri di atasnya rumah persawahan seluas 1,2 ha, yang terletak Babalalang, Desa Beru-Beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, yang terdiri dari 9 (sembilan) petak, dengan batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : sawah milik Sattu/Palu
- Sebelah Timur : sawah milik Sattu
- Sebelah Selatan : sawah milik Jurmiah
- Sebelah Barat : sawah milik Ali Muis
- Menetapkan (seperdua) bagian untuk Udah binti Talebo (Istri) dan (seperdua) bagian lainnya untuk almarhum Sumang dari harta bersama pada diktum putusan angka 3 (tiga) di atas;
- Menetapkan (seperdua) bagian untuk almarhum Sumang dari harta bersama pada diktum putusan angka 3 (tiga) di atas sebagai harta warisan dan dibagikan kepada ahli waris almarhum Sumang yang tersebut pada diktum putusan angka 2 (dua) di atas;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Sumang yang tersebut pada diktum putusan angka 2 (dua) di atas dari harta warisan almarhum Sumang pada diktum putusan angka 5 (lima) di atas sebagai berikut:
- Udah binti Talebo (Istri) memperoleh 1/8 bagian X 144= 18 bagian;
- Ali bin Sumang (Anak Kandung) memperoleh (126 : 18) X 2= 14 bagian;
- Kamal alias Kamaluddin bin Sumang (Anak Kandung) memperoleh (126 : 18) X 2= 14 bagian;
- M. Sauda bin Sumang (Anak Kandung) memperoleh (126 : 18) X 2= 14 bagian;
- Sattu bin Sumang (Anak Kandung) memperoleh (126 : 18) X2= 14 bagian;
- Helmi binti Sumang (Anak Kandung) memperoleh (126 : 18) X1= 7 bagian;
- Hadiriah binti Sumang (Anak Kandung) memperoleh (126 : 18) X 1= 7 bagian;
- Badianah binti Sumang (Anak Kandung) memperoleh (126 : 18) X 1= 7 bagian;
- Mansyur bin Sumang (Anak Kandung) memperoleh (126 : 18) X 2= 14 bagian;
- Hadi bin Sumang (Anak Kandung) memperoleh (126 : 18) X 2= 14 bagian;
- Sanariah binti Sumang (Anak Kandung) memperoleh (126 : 18) X 1= 7 bagian;
- Rijal bin Sumang (Anak Kandung) memperoleh (126 : 18) X2= 14 bagian;
- Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek pada diktum putusan angka 3 (tiga) di atas untuk menyerahkan kepada yang berhak sesuai bagian masing-masing sebagaimana dimaksud pada diktum putusan angka 5 (lima) dan angka 6 (enam) di atas dalam bentuk natura, dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka dilakukan pelelangan umum, dan hasil pelelangan diserahkan kepada yang berhak sesuai diktum putusan ini;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan Sumang yang meninggal dunia pada tahun 1955 sebagai Pewaris dengan meninggalkan seorang istri Udah binti Talebo, dan 11 (sebelas) orang anak, yakni 1. Ali bin Sumang, 2. Kamal alias Kamaluddin bin Sumang, 3. M. Sauda bin Sumang, 4. Sattu bin Sumang, 5. Helmi binti Sumang, 6. Hadiriah binti Sumang, 7. Badianah binti Sumang, 8. Mansyur bin Sumang, 9. Hadi bin Sumang, 10. Sanariah binti Sumang, 11. Rijal bin Sumang, sebagai Ahli Waris;
- Menetapkan harta-harta warisan peninggalan almarhum Sumang yang belum dibagi waris kepada ahli waris yang berhak adalah sebagai berikut:
- Sebidang lokasi tanah/kebun kelapa di Babalalang Pantai yang luasnya lebih kurang hektar, dengan batas-batas: Sebelah Utara: Sungai/pinggir pantai, Sebelah Timur: tanah M. Saudah/Amiruddin, Sebelah Selatan: Tanah Ali S./Mesjid, Sebelah Barat: tanah Ahmad Ili/Sungai;
- Sebidang lokasi tanah kebun kelapa di Lamba-lamba yang luasnya lebih kurang 1 hektar, dengan batas-batas: Sebelah Utara: Empang, Sebelah Timur: tanah Nurdin, Sebelah Selatan: tanah Sattu/Ahmad, Sebelah Barat: Pantai/Laut;
- Sebidang lokasi tanah kebun kelapa/sawah di Lamboko yang luasnya lebih kurang 1 hektar, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara: Abd. Rahman, B., Sebelah Timur: Juraijah/Abd. Kadir, Sebelah Selatan: H. Beddu/Suhada, Sebelah Barat: Nagariah;
- Sebidang lokasi empang/tanah di Lamba-Lamba yang luasnya lebih kurang 3 hektar, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara: Ambo Ompeng, Sebelah Timur: Tabunding/Taming, Sebelah Selatan: Tanah Warisan alm. Sumang, Sebelah Barat: Pantai/Laut;
- Sebidang lokasi empang di Lamba-Lamba yang luasnya lebih kurang hektar, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara: Tanah Warisan alm. Sumang, Sebelah Timur: Tanah Sudirman, Sebelah Selatan: Tanah Hadi, Sebelah Barat: Pantai/Laut;
- Sebidang lokasi empang/tanah di Lamba-Lamba yang luasnya lebih kurang hektar, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara: tanah Nurdin, Sebelah Timur: tanah H. Mahyuddin, Sebelah Selatan: empang Badwi, Sebelah Barat: tanah Taming/Nurdin/Badwi;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Sumang yang tersebut pada diktum putusan angka 2 (dua) di atas dari harta warisan almarhum Sumang pada diktum putusan angka 3 (tiga) di atas sebagai berikut:
- Udah binti Talebo (Istri) memperoleh 1/8 bagian X 144 = 18 bagian;
- Ali bin Sumang (Anak Kandung) memperoleh (126 : 18) X 2= 14 bagian;
- Kamal alias Kamaluddin bin Sumang (Anak Kandung) memperoleh (126 : 18) X 2= 14 bagian;
- M. Sauda bin Sumang (Anak Kandung) memperoleh (126 : 18) X 2= 14 bagian;
- Sattu bin Sumang (Anak Kandung) memperoleh (126 : 18) X 2= 14 bagian;
- Helmi binti Sumang (Anak Kandung) memperoleh (126 : 18) X 1= 7 bagian;
- Hadiriah binti Sumang (Anak Kandung) memperoleh (126 : 18) X 1= 7 bagian;
- Badianah binti Sumang (Anak Kandung) memperoleh (126 : 18) X 1= 7 bagian;
- Mansyur bin Sumang (Anak Kandung) memperoleh (126 : 18) X 2= 14 bagian;
- Hadi bin Sumang (Anak Kandung) memperoleh (126 : 18) X 2= 14 bagian;
- Sanariah binti Sumang (Anak Kandung) memperoleh (126 : 18) X 1= 7 bagian;
- Rijal bin Sumang (Anak Kandung) memperoleh (126 : 18) X 2= 14 bagian;
- Menghukum para Tergugat Rekonvensi atau siapa saja yang menguasai objek-objek pada diktum putusan angka 3 (tiga) di atas untuk menyerahkan kepada yang berhak sesuai bagian masing-masing sebagaimana dimaksud pada diktum putusan angka 4 (empat) di atas dalam bentuk natura dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka dilakukan pelelangan umum, dan hasil pelelangan diserahkan kepada yang berhak sesuai diktum putusan ini;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian dan selainnya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Menghukum kepada para Penggugat dan para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 2.821.000,- (dua juta delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Putusan PA MAMUJU Nomor 127/Pdt.G/2016/PA. Mmj |
|
Nomor | 127/Pdt.G/2016/PA. Mmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 26 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PA MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muh. Arasy Latif |
Hakim Anggota | S.ag., Hakim Anggota H. Andi Zainuddinbr Hakim Anggota Mansur |
Panitera | S.ag, Panitera Pengganti: Makmur A. Jabbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA sebagai harta bersama antara Sumang dan Udah binti Talebo (Istri) yang belum dibagi kepada yang berhak; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 127/Pdt.G/2016/PA._Mmj.zip
- Download PDF
- 127/Pdt.G/2016/PA._Mmj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 587 K/Ag/2017
Pertama : 127/Pdt.G/2016/PA. Mmj
Banding : 22/Pdt.G/2017/PTA.Mks.
Statistik6121