Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 45/PID.SUS/2014/PN.TJT |
|
Nomor | 45/PID.SUS/2014/PN.TJT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Pidananarkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 11 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Raden Heru Kuntodewo |
Hakim Anggota | I. Dwi Florence, . Ii. Nanang Adi Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa ANDI ENDANG SRI RAHAYU ALS ENDANG BIN ANDI TADANG tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan pimair dan dakwaan subsidair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa ANDI ENDANG SRI RAHAYU ALS ENDANG BIN ANDI TADANG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Bersama-sama Menggunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;7. Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat serbuk Kristal warna putihyang diduga narkotika jenis sabu-sabu ; 2. Seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu-sabu (Bong) 3. 1 (satu) buah kotak handphone merk Mito type 120 yang didalamnya terdapat 1 (satu) kotak yang terbuat dari seng merk Homy ped yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik bening ukuran kecil, 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastik bening ukuran kecil, 6 (enam) buah dot, 7 (tujuh) buah sendok yang terbuat dari pipet air mineral, 1 (satu) buah pecahan tabung kaca (pirek) ;4. 1 (satu) helai celana panjang merk Hermes warna merah ;5. 1 (satu) buah mancis korek berwarna kombinasi putih bening dan hijau Merk M2000 ;Dimusnahkan ;6. 1 (satu) unit Hp merk Nokia Type X-2 warna hitam;Dirampas untuk Negara;8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/PID.SUS/2014/PN.TJT.zip
- Download PDF
- 45/PID.SUS/2014/PN.TJT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 557 K/PID.SUS/2015
Banding : 55/Pid.Sus/2014/PT.JMB
Pertama : 45/Pid.Sus/2014/PN.Tjt
Statistik9551