Putusan PN BANDUNG Nomor 223/PDT/G/2014/PN.Bdg |
|
Nomor | 223/PDT/G/2014/PN.Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PerdataPerbuatanMelawanHukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 30 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wawi Pomolango |
Hakim Anggota | Brahmana, Dwi Sudaryono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Eksepsi :Menolak eksepsi Turut Tergugat seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Objek Sengketa yaitu berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Otto Iskandardinata No. 3, Kel. Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung;3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sebidang tanah sebagaimana termuat dalam Eigendom Verponding 565 seluas 3.021 m2 (tiga ribu dua puluh satu meter persegi), berdasarkan Akta Pelepasan dan Penyerahan Hak No.06 tanggal 25 Oktober 2010 dari Eti Komara kepada Penggugat yang terletak di Jalan Otto Iskandardinata No. 3, Kel. Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, dahulu dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Timur : Jalan Kebun Kawung- Sebelah Barat : Eigendom Verponding 565 - Sebelah Utara : Jalan Otto Iskandardinata - Sebelah Selatan : Eigendom Verponding 565Sekarang batas-batasnya menjadi sebagai berikut:- Sebelah Timur : Kantor Perumka- Sebelah Barat : Jalan Otto Iskandardinata- Sebelah Utara : Kebun Sirih- Sebelah Selatan : Kantor Perumka4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad), karena menguasai tanpa Hak (wilde occupatie) serta memperoleh hasil dan keuntungan atas penguasaan tanah;5. Menyatakan bahwa penguasaan Tergugat atas bidang tanah milik Penggugat, yaitu :? Sebidang tanah sebagaimana termuat dalam Eigendom Verponding 565 seluas 3.021 m2 (tiga ribu dua puluh satu meter persegi) dan berdasarkan Akta Pelepasan dan Penyerahan Hak No.06 tanggal 25 Oktober 2010, dari Eti Komara kepada Penggugat, yang terletak di Jalan Otto Iskandardinata No. 3, Kel. Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, milik Penggugat, dahulu dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Timur : Jalan Kebun Kawung- Sebelah Barat : Eigendom Verponding 565 - Sebelah Utara : Jalan Otto Iskandardinata - Sebelah Selatan : Eigendom Verponding 565Sekarang batas-batasnya menjadi sebagai berikut:- Sebelah Timur : Kantor Perumka- Sebelah Barat : Jalan Otto Iskandardinata- Sebelah Utara : Kebun Sirih- Sebelah Selatan : Kantor PerumkaSebagai penguasaan tanpa alas hak yang Sah (menurut hukum) dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 481/Kel. Babakan Ciamis, tanggal 4 Februari 2004, yang tercatat atas nama Tergugat adalah tidak memiliki kekuatan bukti apapun;7. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai / menempati tanah Objek Sengketa untuk menyerahkan Objek Sengketa dalam keadaan kosong serta bebas dari segala beban apapun yang melekat diatasnya untuk diserahkan kepada Penggugat dan bilamana perlu dengan Bantuan Alat Negara;8. Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati Putusan perkara ini;9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.259.000,- (Tiga Juta Dua ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah) 10. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1219 K/Pdt/2016
Pertama : 223/Pdt.G/2014/PN Bdg
Statistik21578