Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 66/Pdt.G/2018/PTA.Yk |
|
Nomor | 66/Pdt.G/2018/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI GUGATPA SLEMAN |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Daswir Tanjung |
Hakim Anggota | H. Hawari, Dra. Hj. Siti Muniroh |
Panitera | Agus Sudrajat |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding Pembanding ;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 05/Pdt.G/ 2018/PA.Smn. tanggal 27 September 2018 Masehi, bertepatan dengan tanggal 17 Muharram 1440 Hijriyah dengan perbaikan amar putusan sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :Dalam Konvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian ;2. Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughra Tergugat Konvensi (PEMBANDING) terhadap Penggugat Konvensi (TERBANDING);3. Menetapkan hak pengasuhan terhadap tiga orang anak dari Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi yang bernama :a. ANAK I, laki-laki lahir tanggal 02 Pebruari 2008;b. ANAK II, laki-laki lahir tanggal 14 Pebruari 2010 ;c. ANAK III, laki-laki lahir tanggal 14 Maret 2015 ;berada pada Penggugat Konvensi (TERBANDING) selaku ibu kandungnya;4. Memberikan akses kepada Tergugat/Pembanding untuk berhubungan layaknya orang tua dan anak sesuai kebutuhan dan dilakukan secara arif ; 5. Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar nafkah ketiga orang anak Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sebagaimana tersebut dalam petitum nomor 3a, b, dan c, sebesar Rp 3.000.000,-- (tiga juta rupiah) setiap bulan, sampai anak tersebut dewasa atau mandiri atau berumur 21 tahun, dengan kenaikan sebesar 10 % untuk setiap tahunnya.;6. Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya ;Dalam Rekonvensi :Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp. 911.000,- (Sembilan ratus sebelas ribu rupiah) ;- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) kepada Pembanding ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pdt.G/2018/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 66/Pdt.G/2018/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 66/Pdt.G/2018/PTA.Yk
Pertama : 5/Pdt.G/2018/PA.Smn
Statistik10155