Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 133 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
|
Nomor | 133 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Panji Widagdo |
Hakim Anggota | Fauzan, Horadin Saragih |
Panitera | Inil Eva Yustina |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. PT. TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR, 2. PT. TOR GANDA tersebut;- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 71/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Mdn tanggal 31 Agustus 2017 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara,1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat terhitung tanggal 22 Juli 2016;3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Para Tergugat kepada Penggugat bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sesuai pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang Penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) dengan perincian sebagai berikut : - Uang Pesangon 2 X 9 X Rp2.085.000,00 = Rp37.530.000,00- Uang Penghargaan Masa Kerja 10 X Rp2.085.000 = Rp20.850.000,00- Uang Penggantian Hak 15% X Rp58.380.000,00 = Rp 8.757.000,00Total Rp67.137.000,00- Kekurangan Tunjangan Hari Natal (THN) 2016 Rp 987.500,00- Hak cuti 13 tahun x 12 hari x Rp80.192,00 Rp12.509.952,00Total Keseluruhan Rp80.634.452,00 (delapan puluh juta enam ratus tiga puluh empat ribu empat ratus lima puluh dua rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 133_K/Pdt.Sus-PHI/2018.zip
- Download PDF
- 133_K/Pdt.Sus-PHI/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 133 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 71/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn
Statistik3120