- Menyatakan Terdakwa HENDRA SANUARA Bin SUN CUA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HENDRA SANUARA Bin SUN CUA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket yang di duga shabu dengan masing-masing berat kotor
- 1 (satu) buah paket shabu dengan berat kotor 5,16 (lima koma enam belas) gram.
- 1 (satu) buah paket shabu dengan berat kotor 1,06 (satu koma nol enam) gram.
- 1 (satu) buah paket shabu dengan berat kotor 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram.
- 1 (satu) lembar baju kaos warna cokelat.
- 1 (satu) kotak rokok SAMPOERNA.
- 1 (satu) buah handphone merk XIAOMI dengan nomor 085248781911.
- 1 (satu) unit Mobil merk Mitshubishi L 300 dengan Nopol KH 9539 GH.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 159/Pid.Sus/2019/PN Pbu |
|
Nomor | 159/Pid.Sus/2019/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ikhsan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iman Santoso, Br Hakim Anggota Mantiko Sumanda Moechtar |
Panitera | Panitera Pengganti: Jurmani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 159/Pid.Sus/2019/PN Pbu
Statistik200