Putusan PT GORONTALO Nomor 37/PID.SUS/2018/PT.GTO |
|
Nomor | 37/PID.SUS/2018/PT.GTO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PT GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sri Herawati |
Hakim Anggota | 1. Novrry Tammy Oroh, 2. Musthofa |
Panitera | Hj. Fony Uloli |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Limboto tanggal 24 Mei 2018 Nomor : 4/Pid.Sus/2018/PN.Lbo yang dimintakan banding tersebut dengan meniadakan rehabilitasi yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :Menyatakan Terdakwa NURHUSNA PRADITA DG.PASALLE alias ITHA telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00; (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa :2 (dua) sachet plastik berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu;1 (satu) buah alat hisap bong;1 (satu) botol deodorant merk Rexona warna kuning;1 (satu) buah pembungkus rokok merk sampoerna merah;Dirampas untuk dimusnahkan;Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/PID.SUS/2018/PT.GTO.zip
- Download PDF
- 37/PID.SUS/2018/PT.GTO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2662 K/Pid.Sus/2018
Banding : 37/PID.SUS/ 2018/PT.GTO
Statistik6327