Putusan MS LHOK SEUMAWE Nomor 166/Pdt.G/2015/MS-LSM |
|
Nomor | 166/Pdt.G/2015/MS-LSM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | MS LHOK SEUMAWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Arinal |
Hakim Anggota | Razali Ibnu Al Khairy |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan Hj. Sakdiah binti Saleh telah meninggal dunia pada tanggal 08 Agustus 2002;3. Menetapkan masing-masing: 3.1 Hj. Chadijah binti Hamid (anak perempuan kandung/Penggugat I);3.2 Hamdiah binti Ahmad (anak perempuan kandung/penggugat II);3.3 Nuraini binti Ahmad (anak perempuan kandung/Penggugat III), 3.4 Maimun bin Ahmad (anak laki-laki kandung/Tergugat II), 3.5 Yusriah binti Ahmad (anak perempuan kandung/Penggugat IV), 3.6 Maksum bin Ahmad (anak laki-laki kandung/Penggugat V), 3.7 Masykur bin Ahmad (anak laki-laki kandung/Penggugat VI) dan 3.8 Drs. Rizal Mahfud bin Ahmad (anak laki-laki kandung/Tergugat I) adalah sebagai ahli waris dari Almarhumah Hj. Sakdiah binti Saleh;4. Menetapkan harta berupa sepetak tanah beserta 1 (satu) unit rumah tua permanen sebagian pondasi bangunan dapur yang beratap dan belum siap yang terletak di Jalan Malikussaleh No.35 Gampong Lancang Garam Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dengan surat Bukti T.1 ditambah dengan sebagian tanah kosong disebelah timur surat bukti T.1 dengan batas-batasnya sebagai berikut:- Timur berbatasan dengan tanah Maryam 20 meter;- Barat berbatasan dengan tanah M. Nasir 20 meter;- Selatan berbatasan dengan tanah Sakdiah 10 meter;- Utara berbatasan dengan Jalan Malikussaleh 20 meter;Adalah sebagai harta peringgalan dari Almarhuham Hj. Sakdiah binti Saleh;5. Menetapkan para ahli waris sebagaimana tersebut pada angka 3 amar putusan, mendapatkan hak terhadap harta tersebut pada angka 4 amar putusan masing-masing:5.1 Hj. Chadijah binti Hamid (anak perempan/Penggugat I) mendapat 1/12 bagian;5.2 Hamdiah binti Ahmad (anak perempuan/penggugat II) mendapat 1/12 bagian;5.3 Nuraini binti Ahmad (anak perempuan/Penggugat III) mendapat 1/12 bagian;5.4 Maimun bin Ahmad (anak laki-laki/Tergugat II) mendapatkan 2/12 bagian;5.5 Yusriah binti Ahmad (anak perempuan/Penggugat IV) mendapatkan 1/12 bagian;5.6 Maksum bin Ahmad (anak laki-laki/Penggugat V) mendapatkan 2/12 bagian;5.7 Masykur bin Ahmad (anak laki-laki/Penggugat VI) mendapatkan 2/12 bagian;5.8 Drs. Rizal Mahfud bin Ahmad (anak laki-laki/Tergugat I) mendapatkan 2/12 bagian;Dari peninggalam (tirkah) Almarhuham Hj. Sakdiah binti Saleh, baik pembagian secara natura (langsung) maupun secara lelang yang hasilnya diberikan kepada yang berhak sesuai bagian masing-masing;6. Menghukum pihak-pihak dalam perkara ini untuk menyerahkan yang menjadi hak bagian masing-masing serta mentaati putusan ini;7. Menolak untuk sebagian lainnya;Dalam Rekonpensi:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi:- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp 3.316.000,- (tiga juta tiga ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 335 K/Ag/2017
Pertama : 166/Pdt.G/2015/MS.Lsm
Statistik6316