Putusan PN AIRMADIDI Nomor 96/Pdt.G/2017/PN Arm |
|
Nomor | 96/Pdt.G/2017/PN Arm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN AIRMADIDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nur Dewi Sundari |
Hakim Anggota | Christyane P. Kaurong, Sh. - Adhiyaksa David Pradipta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :? Menolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatanPenggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Sah menurut hukum Penggugat adalah pemilik atas 1/3 (sepertiga) bagian daria. Satu bidang tanah kintal terletak dibaris kepolisian SUKUR,Luas 2791 m dengan batas-batas : Sebelah Utara : dengan jalan Raya Manado ? Bitung. Sebelah Timur : dengan Tanah Keluarga Kandouw;Sebelah Selatan : dengan Tanah Kebun Sawah Huruf b.Sebelah Barat : dengan jalan Kebun. b. Satu bidang tanah kebun sawah rawa luas 2700 m dengan batas- batas :Sebelah Utara : dengan Kintal Huruf a;Sebelah Timur : dengan Tanah Keluarga Kandouw Sebelah Selatan : dengan Tanah Augusta Egam dan Jalan Kebun; Sebelah Barat : dengan jalan Kebun;Oleh karenanya perbuatan para Tergugat menguasai tanah objek sengketa tersebut diatas adalah tidak Sah, Tanpa Hak dan Melawan Hukum;3. Menghukum Para Tergugat dan siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk keluar dari tanah objek sengketa dan menyerahkan tanah objek sengketa tersebut dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat, jika perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia;4. Menghukumpara Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.2.276.000,- (dua juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pdt.G/2017/PN_Arm.zip
- Download PDF
- 96/Pdt.G/2017/PN_Arm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1773 K/Pdt/2019
Pertama : 96/Pdt.G/2017/PN Arm.
Statistik9430