- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat, Ambo Ufe bin Mare terhadap Penggugat, Hasriani binti La Handang;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
- Menetapkan harta berupa:
- 1(satu) unit mobil Avanza Veloz yang dibeli tahun 2017 seharga Rp218.000.000,00(dua ratus delapan belas juta rupiah);
- 2 buah gelas emas 23 karat seberat 40 gram;
- Uang yang dipinjam orang tua Tergugat sejumlah Rp75.000.000,00(tujuh puluh lima juta rupiah) dan uang yang dipinjam saudara Tergugat bernama Eda sejumlah Rp2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Menetapkan masing-masing Penggugat dan Tergugat memperoleh (seperdua) atas harta bersama (gono-gini) pada poin no. 2 tersebut di atas;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dari harta bersama tersebut kepada Penggugat yang merupakan hak dan bagiannya dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang oleh Kantor Lelang, kemudian hasilnya dibagi seperdua antara Penggugat dan Tergugat, setelah dipotong biaya lelang, pajak dan lainnya;
- Menolak sebagian;
Putusan PA SENGKANG Nomor 375/Pdt.G/2019/PA.Skg |
|
Nomor | 375/Pdt.G/2019/PA.Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PA SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Hasniati D |
Hakim Anggota |
M.h hakim Anggota 2: H. Makka A, Hakim Anggota 1: H. Asri |
Panitera | S.ag, Panitera Pengganti: H. Arifin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi; Dalam Rekonvensi Adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp946.000,00( sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 375/Pdt.G/2019/PA.Skg.zip
- Download PDF
- 375/Pdt.G/2019/PA.Skg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 40 PK/Ag/2020
Pertama : 375/Pdt.G/2019/PA.Skg
Statistik166