- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untukseluruhnya ;
- Menyatakan tidak sah Objek Sengketa :
- Surat Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Persiapan Negeri 4 Medan Nomor 033/MAPN-4/MDN/XI/2018, tertanggal 09 Agustus 2018 tentang Ucapan Terima Kasih kepada Tenaga Pendidik Madrasah Aliyah Persiapan Negeri 4 Medan, dan menetapkan bahwa saudara Bukhari Muttaqien, SS., M.Pd., terhitung 10 Agustus 2018 diberhentikan dari Madrasah Aliyah Persiapan Negeri 4 Medan secara hormat sebagai Tenaga Pendidik ;
- Surat Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Persiapan Negeri 4 Medan Nomor 034/MAPN-4/MDN/XI/2018, tertanggal 09 Agustus 2018 tentang Ucapan Terima Kasih kepada Tenaga Pendidik Madrasah Aliyah Persiapan Negeri 4 Medan, dan menetapkan bahwa saudara/i Adi Ariansyah, S.Pd., terhitung 10 Agustus 2018 diberhentikan dari Madrasah Aliyah Persiapan Negeri 4 Medan secara hormat sebagai Pegawai Tata Usaha ;
- Surat Kepala Madrasah Aliyah Persiapan Negeri 4 Medan Nomor 035/MAPN-4/MDN/XI/2018, tertanggal 09 Agustus 2018 tentang pemberitahuan kepada Bapak Nasrul Anas sudah tidak bekerja lagi di MAPN-4, sebagai satuan Pengaman (Satpam) mulai tanggal 10 Agustus 2018 ;
- Surat Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Persiapan Negeri 4 Medan Nomor 036/MAPN-4/MDN/XI/2018, tertanggal 09 Agustus 2018 tentang Ucapan Terima Kasih kepada Tenaga Pendidik Madrasah Aliyah Persiapan Negeri 4 Medan, dan menetapkan bahwa saudara/i Nanda Mardhiana, S.Pd., terhitung 10 Agustus 2018 diberhentikan dari Madrasah Aliyah Persiapan Negeri 4 Medan secara hormat sebagai Tenaga Pendidik ;
- Surat Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Persiapan Negeri 4 Medan Nomor 037/MAPN-4/MDN/XI/2018, tertanggal 09 Agustus 2018 tentang Ucapan Terima Kasih kepada Tenaga Pendidik Madrasah Aliyah Persiapan Negeri 4 Medan, dan menetapkan bahwa saudara/i Rizki Pinta Ito Harahap, S.Pd., terhitung 10 Agustus 2018 diberhentikan dari Madrasah Aliyah Persiapan Negeri 4 Medan secara hormat sebagai Tenaga Pendidik ;
- Surat Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Persiapan Negeri 4 Medan Nomor 038/MAPN-4/MDN/XI/2018, tertanggal 09 Agustus
- Surat Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Persiapan Negeri 4 Medan Nomor 039/MAPN-4/MDN/XI/2018, tertanggal 09 Agustus 2018 tentang Ucapan Terima Kasih kepada Tenaga Pendidik Madrasah Aliyah Persiapan Negeri 4 Medan, dan menetapkan bahwa saudara Fakhruddin, S.E., terhitung 10 Agustus 2018 diberhentikan dari Madrasah Aliyah Persiapan Negeri 4 Medan secara hormat sebagai Tenaga Pendidik ;
- Surat Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Persiapan Negeri 4 Medan Nomor 040/MAPN-4/MDN/XI/2018, tertanggal 09 Agustus 2018 tentang Ucapan Terima Kasih kepada Tenaga Pendidik Madrasah Aliyah Persiapan Negeri 4 Medan, dan menetapkan bahwa saudara/i Citra Ratu Soraya., terhitung 10 Agustus 2018 diberhentikan dari Madrasah Aliyah Persiapan Negeri 4 Medan secara hormat sebagai Pegawai Tata Usaha ;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Objek Sengketa :
- Surat Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Persiapan Negeri 4 Medan Nomor 033/MAPN-4/MDN/XI/2018, tertanggal 09 Agustus 2018 tentang Ucapan Terima Kasih kepada Tenaga Pendidik Madrasah Aliyah Persiapan Negeri 4 Medan, dan menetapkan bahwa saudara Bukhari Muttaqien, SS., M.Pd., terhitung 10 Agustus 2018 diberhentikan dari Madrasah Aliyah Persiapan Negeri 4 Medan secara hormat sebagai Tenaga Pendidik ;
- Surat Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Persiapan Negeri 4 Medan Nomor 034/MAPN-4/MDN/XI/2018, tertanggal 09 Agustus 2018 tentang Ucapan Terima Kasih kepada Tenaga Pendidik Madrasah Aliyah Persiapan Negeri 4 Medan, dan menetapkan bahwa saudara/i Adi Ariansyah, S.Pd., terhitung 10 Agustus 2018 diberhentikan dari Madrasah Aliyah Persiapan Negeri 4 Medan secara hormat sebagai Pegawai Tata Usaha ;
- Surat Kepala Madrasah Aliyah Persiapan Negeri 4 Medan Nomor 035/MAPN-4/MDN/XI/2018, tertanggal 09 Agustus 2018 tentang pemberitahuan kepada Bapak Nasrul Anas sudah tidak bekerja lagi di MAPN-4, sebagai satuan Pengaman (Satpam) mulai tanggal 10 Agustus 2018 ;
- Surat Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Persiapan Negeri 4 Medan Nomor 036/MAPN-4/MDN/XI/2018, tertanggal 09 Agustus 2018 tentang Ucapan Terima Kasih kepada Tenaga Pendidik Madrasah Aliyah Persiapan Negeri 4 Medan, dan menetapkan bahwa saudara/i Nanda Mardhiana, S.Pd., terhitung 10 Agustus 2018 diberhentikan dari Madrasah Aliyah Persiapan Negeri 4 Medan secara hormat sebagai Tenaga Pendidik ;
- Surat Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Persiapan Negeri 4 Medan Nomor 037/MAPN-4/MDN/XI/2018, tertanggal 09 Agustus 2018 tentang Ucapan Terima Kasih kepada Tenaga Pendidik Madrasah Aliyah Persiapan Negeri 4 Medan, dan menetapkan bahwa saudara/i Rizki Pinta Ito Harahap, S.Pd., terhitung 10 Agustus 2018 diberhentikan dari Madrasah Aliyah Persiapan Negeri 4 Medan secara hormat sebagai Tenaga Pendidik ;
- Surat Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Persiapan Negeri 4 Medan Nomor 038/MAPN-4/MDN/XI/2018, tertanggal 09 Agustus
- Surat Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Persiapan Negeri 4 Medan Nomor 039/MAPN-4/MDN/XI/2018, tertanggal 09 Agustus 2018 tentang Ucapan Terima Kasih kepada Tenaga Pendidik Madrasah Aliyah Persiapan Negeri 4 Medan, dan menetapkan bahwa saudara Fakhruddin, S.E., terhitung 10 Agustus 2018 diberhentikan dari Madrasah Aliyah Persiapan Negeri 4 Medan secara hormat sebagai Tenaga Pendidik ;
- Surat Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Persiapan Negeri 4 Medan Nomor 040/MAPN-4/MDN/XI/2018, tertanggal 09 Agustus 2018 tentang Ucapan Terima Kasih kepada Tenaga Pendidik Madrasah Aliyah Persiapan Negeri 4 Medan, dan menetapkan bahwa saudara/i Citra Ratu Soraya., terhitung 10 Agustus 2018 diberhentikan dari Madrasah Aliyah Persiapan Negeri 4 Medan secara hormat sebagai Pegawai Tata Usaha ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 309.500,- (Tiga ratus sembilan ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PTUN MEDAN Nomor 151/G/2018/PTUN.MDN |
|
Nomor | 151/G/2018/PTUN.MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Effriandy |
Hakim Anggota |
Mh hakim Anggota 2: Selvie Ruthyaroodh, Hakim Anggota 1: Jimmy Claus Pardede |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI ; Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : 2018 tentang Ucapan Terima Kasih kepada Tenaga Pendidik Madrasah Aliyah Persiapan Negeri 4 Medan, dan menetapkan bahwa saudara/i H. Nazhar Daulay, S.Pd.I., terhitung 10 Agustus 2018 diberhentikan dari Madrasah Aliyah Persiapan Negeri 4 Medan secara hormat sebagai Tenaga Pendidik ; 2018 tentang Ucapan Terima Kasih kepada Tenaga Pendidik Madrasah Aliyah Persiapan Negeri 4 Medan, dan menetapkan bahwa saudara/i H. Nazhar Daulay, S.Pd.I., terhitung 10 Agustus 2018 diberhentikan dari Madrasah Aliyah Persiapan Negeri 4 Medan secara hormat sebagai Tenaga Pendidik ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 151/G/2018/PTUN.MDN.zip
- Download PDF
- 151/G/2018/PTUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 547 K/TUN/2019
Pertama : 151/G/2018/PTUN.MDN
Statistik12450