Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 14/Pdt.G/2014/PN.Sidrap |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2014/PN.Sidrap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | B. U. Resa Syukur |
Hakim Anggota | Syahreza Papelma, Yudhi Kusuma A. P |
Panitera | - Sitti Patimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - TOLAK |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI; Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa adalah tanah milik sah Penggugat;3. Menetapkan pula menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian yang nyata;4. Menyatakan bahwa penguasaan dan perbuatan Tergugat atas tanah objek sengketa tersebut adalah tidak sah dan ilegal serta merupakan penguasaan dan perbuatan yang melawan hukum (onrechtmatige daad) yang berakibat merugikan hak Penggugat;5. Menghukum Tergugat atau kepada siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan murni, utuh, aman dan kosong serta bebas dari segala pembebanan dan tuntutan hukum apapun;6. Menghukum Tergugat untuk mentaati isi putusan ini;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.919.000,- (sembilan ratus sembilan belas ribu rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 427 PK/Pdt/2018
Kasasi : 3122 K/Pdt/2015
Pertama : 14/Pdt.G/2014/PN.Sidrap
Statistik5111