Putusan PT JAKARTA Nomor 335/PDT/2014/PT.DKI. |
|
Nomor | 335/PDT/2014/PT.DKI. |
Para Pihak | SARI SYLVIANNA SITTI >< NY.HJ.NURJANI BACHMID SHAHID |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | WANPRESTASI |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 2 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Heru Mulyono Ilwan. |
Hakim Anggota | 1. Sutarto Ks, 2. H. Panusunan Harahap |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat Konpensi / Para Tergugat Rekonpensi ;--------------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 16 April 2013 Nomor 403/Pdt.G/2012/PN.JKT.PST yang dimohonkan banding tersebut, kecuali mengenai biaya perkara hingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI :------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI :---------------------------------------------------------------------------- Menyatakan menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;-----------------DALAM POKOK PERKARA : ------------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ;-----------------DALAM REKONPENSI ;--------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :-------------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi tidak dapat diterima ;-------------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :--------------------------------------------- Menghukum Para Penggugat Konpensi / Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------------- - Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------- Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 335/PDT/2014/PT.DKI..zip
- Download PDF
- 335/PDT/2014/PT.DKI..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 335/PDT/2014/PT.DKI.
Pertama : 403/Pdt.G/2012/PNJkt.Pst
Statistik2919