Putusan DILMILTAMA Nomor 6-K/PMU/BDG/AD/IV/2016 |
|
Nomor | 6-K/PMU/BDG/AD/IV/2016 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 April 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Jenis Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Hakim Ketua | Bambang Angkoso Wahyono, Laksamana Pertama Tni |
Hakim Anggota | Sinoeng Hardjanti, Laksamana Pertama Tni |
Panitera | Dedi Wigandi, S.sos., Mayor Chk Nrp Nrp |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI I MEDAN NOMOR : 01-K/PMT-I/AD/I/2015 TANGGAL 3 DESEMBER 2015, SEKEDAR MENGENAI MENCANTUMKAN HURUF B TINDAK PIDANANYA DAN LAMANYA PIDANA POKOK SERTA PENJATUHAN PIDANA TAMBAHAN SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA MENJADI : A. MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT DIATAS YAITU TAUFAN AKRIDAL KOLONEL INF L NRP 32624 TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA : SECARA BERSAMA-SAMA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM, MEMILIKI, MENYIMPAN ATAU MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN B. MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA : - PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN - PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS TNI AD - PIDANA DENDA : SEBESAR RP.10.000.000 (SEPULUH JUTA RUPIAH) SUBSIDAIR KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN. |
Catatan Amar | 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Taufan Akridal Kolonel Inf l NRP 32624 dan Oditur Militer Tinggi pada Oditurat Militer Tinggi I Medan J. Pasaribu, S.H., M.H.Kolonel Chk NRP 34018. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor : 01-K/PMT-I/AD/I/2015 tanggal 3 Desember 2015, sekedar mengenai mencantumkan huruf b tindak pidananya dan lamanya pidana pokok serta penjatuhan pidana tambahan sehingga amar putusan selengkapnya menjadi : a. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Taufan Akridal Kolonel Inf l NRP 32624 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :???Secara bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman???b. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana :- Pidana Pokok : Penjara selama 2 (dua) tahun- Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas TNI AD - Pidana Denda : Sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) Subsidair kurungan selama 3 (tiga) bulan. |
Tanggal Musyawarah | 5 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 18 K/MIL/2018
Banding : 6-K/PMU/BDG/AD/IV/2016
Pertama : 1-K/PMT-I/AD/I/2015
Kasasi : 172 K/MIL/2015
Pertama : 117 - K / PM-I-03 / AD / XII / 2013
Statistik2970