Putusan PN DEMAK Nomor 21/Pdt.G/2018/PN Dmk |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2018/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | perceraian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agam Syarief Baharudin |
Hakim Anggota | Roisul Ulum, Sumarna |
Panitera | Sunarmi |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :I. Tentang Konpensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat.2. Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana tercatat dalam Akta Perkawinan No. 112/K/2000 tertanggal 26 Agustus 2000 pada Kantor Catatan Sipil Kota Denpasar, Putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya.3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Demak atau Pejabat lain yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepada pegawai pada Kantor Catatan Sipil Kota Denpasar untuk mencatatkan putusan perceraian ini dalam buku register perkawinan yang ada dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Demak untuk mencatatkan putusan perceraian ini dalam buku register perceraian yang diperuntukan untuk itu dalam tahun yang berjalan dan menerbitkan akta perceraiannya.4. Memerintahkan para pihak untuk melaporkan putusan perceraian ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Demak ;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 608.000,- (Enam Ratus Delapan Ribu Rupiah) .II. Tentang Rekonpensi1. Mengabulkan gugatan rekonpensi untuk sebagian.2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah terhutang sejumlah Rp 24.000.000,00 (Dua puluh Empat juta rupiah) kepada Penggugat Rekonpensi.3. Menetapkan Hak Asuh anak atas nama FIONA MULYONO dan FONNY MULYONO kepada Penggugat Rekonpensi.4. Menetapkan biaya pemeliharaan dan pendidikan kedua anak bernama FIONA MULYONO dan FONNY MULYONO sejumlah Rp 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) setiap bulannya kepada Tergugat Rekonpensi.5. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah bagi Penggugat Rekonpensi tiap bulannya sejumlah Rp 3.000.000,00 (Tiga juta rupiah).6. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah NIHIL.7. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pdt.G/2018/PN Dmk
Statistik11520