- Menyatakan terdakwa terdakwa HERI PURWANTO Bin SUROTO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau turut melakukan perbuatan Dengan sengaja memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h, yang dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan?? sebagaimana dakwaan ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa terdakwa HERI PURWANTO Bin SUROTO dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (Tiga) Bulan 15 (Lima Belas) Hari dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan bahwa barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit truk Mitsubishi warna kuning Nopol AE-8626-FE Noka : MHMFE74P5EK118225 Nosin : 4D34TK24907beserta kunci kontak;
- 1 (satu) lembar STNK truck Mitsubishi warna kuning Nopol AE-8626-FE Noka : MHMFE74P5EK118225 Nosin : 4D34TK24907 an. Siyam alamat Ds. Balerejo Kec. Kebonsari Kab.Madiun;
- 1 (satu) buah buku KIR kendaraan dump truk Mitsubishi warna kuning Nopol : AE-8626-FE;
- 1 (satu) buah terpal warna biru;
- 139 (seratus tiga puluh sembilan) batang Kayu sono dengan berbagai ukuran.
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 81/Pid.B/LH/2018/PN MJY |
|
Nomor | 81/Pid.B/LH/2018/PN MJY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lingkungan Hidup Pidana Khusus |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KAB MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arif Budi Cahyono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dyah Ratna Paramita, Hakim Anggota Achmad Soberi |
Panitera | Panitera Pengganti: Anik Sulianti, Sm.hk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi SIYAM Dirampas Untuk dimusnahkan Dirampas Untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( Lima Ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pid.B/LH/2018/PN_MJY.zip
- Download PDF
- 81/Pid.B/LH/2018/PN_MJY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pid.B/LH/2018/PN MJY
Statistik18811