Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 32/Pid.Sus/2018/PN Mrb |
|
Nomor | 32/Pid.Sus/2018/PN Mrb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Robert Mangatur Siahaan |
Hakim Anggota | Ade Irma Susanti, Yustika Tatar Fauzi Harahap |
Panitera | -amin Khudari |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | -Menyatakan terdakwa TONI SADEWA Alias TONI ASRI JAYA Alias TONI Bin HADMIS, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram??? ;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa TONI SADEWA Alias TONI ASRI JAYA Alias TONI Bin HADMIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menyatakan barang bukti berupa :2 (dua) amplop warna coklat;1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir narkotika jenis pil ekstasi berat kotor 3,37 gram dan berat bersih 2,98 gram, 1 (satu) plastik klip berisi 18 butir Narkotika jenis pil ekstasi berat kotor 6,96 gram dan berat bersih 5,66 gram;2 (dua) bungkus plastik klip kosong;1 (satu) plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,59 gram, sisa dari shabu berat bersih 173,59 gram yang sudah dimusnahkan;1 (satu) buah brankas warna hitam yang isinya satu pucuk air softgun;1 (satu) unit HP lipat merk samsung warna cashing hitam putih;Dirampas untuk dimusnahkan;1 (satu) unit mobil Toyota Avanza dengan Nopol B 1420 TKLDirampas untuk negara;Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 47/PID.SUS/2018/PT JMB
Pertama : 32/Pid.Sus/2018/PN Mrb
Statistik543