- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sebagai Hukum bahwa Penggugat I sampai dengan Penggugat VI adalah ahli waris yang sah dari Almarhum J. TASMAN dengan Almarhummah SRIDATUN ;
- Menyatakan sebagai Hukum bahwa Penggugat VII sampai dengan Penggugat X adalah ahli waris yang sah dari Almarhum Abdul Kadir, yaitu Orang tua kandung dari Almarhummah Nanik Sri Widati (Ibu kandung dari Penggugat VII sampai dengan Penggugat X ) ;
- Menyatakan sebagai Hukum bahwa tanah obyek sengketa I yaitu : Tanah Pekarangan seluas + sekitar 1.225 M2, (seribu dua ratus dua puluh lima meter persegi), dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 5 Tahun 1967, atas nama Pemegang Hak : J TASMAN, yang terletak di Desa Bungur, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, sebagiannya yaitu seluas + 787,5 M2 (Tujuh ratus delapan puluh tujuh koma lima meter persegi), telah diwariskan kepada Para Penggugat I sampai dengan Penggugat VI, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Tanah pekarangan milik Abdul Kadir / Sugiharto ;-
- Timur : Tanah Pekarangan milik Mahmudi ;-
- Selatan : Tanah Pekarangan milik Katman ;-
- Barat : Jalan Raya ;
- Menyatakan bahwa semasa masih hidupnya Almarhum J. TASMAN dengan Almarhummah SRIDATUN, sebagian dari Tanah Pekarangan seluas + / sekitar 1.225 M2, (seribu dua ratus dua puluh lima meter persegi), tersebut yaitu seluas + / sekitar 437,5 M2 ( empat ratus tiga puluh tujuh koma lima meter persegi), yang terletak di Desa Bungur, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan telah dijual hilang oleh Almarhum J. TASMAN dengan Almarhummah SRIDATUN kepada orang yang bernama : Almarhum Abdul Kadir, yaitu Orang tua kandung dari Nanik Sri Widati, dan Kakek dari Penggugat VII sampai dengan Penggugat X, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Tanah Pekarangan milik Ah Harsono ;-
- Timur : Tanah Pekarangan milik Mahmudi ;-
- Selatan : Tanah Pekarangan milik Katman ;-
- Barat : Jalan Raya ;-
Putusan PN PACITAN Nomor 4/Pdt.G/2017/PN Pct |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2017/PN Pct |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PACITAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Dwiyanto |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Dian Mega Ayu, Hakim Anggota 1: Tavia Rahmawati Suki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I A. DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Para Tergugat ; B. DALAM POKOK PERKARA Yaitu Tanah Obyek sengketa I, Adalah Sah Hak Milik Penggugat I sampai dengan Penggugat VI yang diperoleh secara waris dari Almarhum J. TASMAN dengan Almarhummah SRIDATUN ; Yaitu Tanah Obyek sengketa II, Adalah Sah Hak Milik Penggugat VII sampai dengan Penggugat X yang diperoleh secara waris dari Almarhum Abdul Kadir, yaitu Orang tua kandung dari Nanik Sri Widati, dan Kakek dari Penggugat VII sampai dengan Penggugat X yang didapat hasil membeli dari Almarhum J. TASMAN dengan Almarhummah SRIDATUN ;- 6. Menyatakan sebagai Hukum bahwa Tergugat telah menguasai Tanah Obyek Sengketa I dan Tanah Obyek Sengketa II adalah Tanpa Alas Hak Yang Sah dan Melawan Hukum yang sangat merugikan hak Para Penggugat I sampai dengan Penggugat X ;- 7. Menyatakan sebagai Hukum bahwa Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat IV yang telah menguasai Tanah Obyek Sengketa I dan Tanah Obyek Sengketa II dengan Cara Hak Sewa kepada Tergugat adalah Tanpa Alas Hak Yang Sah dan Melawan Hukum yang sangat merugikan hak Para Penggugat I sampai dengan Penggugat X ; 8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat IV atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan Tanah Obyek Sengketa I dan Tanah Obyek Sengketa II tersebut dari penghuni dan menyerahkan dalam keadaan kosong kepada Penggugat I sampai dengan Penggugat X atau Para Penggugat, bila perlu dengan bantuan alat Negara;- 9. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk putusan ;- 10. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya ; 11. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.4.102.000,- (empat juta seratus dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.G/2017/PN Pct
Kasasi : 434 K/Pdt/2019
Banding : 274/PDT/2018/PT SBY
Statistik13430