- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Agung Darmawan bin Sumarno Atmojo) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (RR Etasari Permananingrum binti Toto Hadi Sukarto) di hadapan sidang Pengadilan Agama Bekasi;
- Uang iddah sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Mut?ah sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Nafkah madhiyah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Nafkah tiga orang anak yang bernama Saniyyah Zahroh Nabiilah Darmawan binti Agung Darmawan, Zuhair Fakhriy Al Faarisi Darmawan bin Agung Darmawandan Faiz Saiful Islam Darmawan bin Agung Darmawan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) setiap bulannya diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 15 % setiap tahun sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
Putusan PA BEKASI Nomor 1653/Pdt.G/2018/PA.Bks |
|
Nomor | 1653/Pdt.G/2018/PA.Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PA BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syafri |
Hakim Anggota |
S.ag, Hakim Anggota 1: Muhyar, I hakim Anggota 2: Zainal Ridho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menetapkan anak yang bernama Saniyyah Zahroh Nabiilah Darmawan binti Agung Darmawan, lahir tanggal 06 Januari 2003, Zuhair Fakhriy Al Faarisi Darmawan bin Agung Darmawan, lahir tanggal 10 November 2005 dan Faiz Saiful Islam Darmawan bin Agung Darmawan, lahir tanggal 10 November 2007 berada dibawah hadhanah Penggugat Rekonvensi dan kewajiban kepada pemegang hak hadhanah memberikan akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadhanah untuk bertemu dengan anaknya. 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi : Dibayarkan sebelum pengucapan ikrar talak oleh Pemohon/Tergugat Rekonvensi. Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 351.000,- (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1653/Pdt.G/2018/PA.Bks
Statistik226