Putusan PT SEMARANG Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2018/PT SMG |
|
Nomor | 20/Pid.Sus-TPK/2018/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Singgih Budi Prakoso |
Hakim Anggota | Hulman Siregar, Timbul Priyadi, Cfra. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :? Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa ;? Mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 10 September 2018 Nomor: 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg. yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana pengganti dalam hal Terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian Negara dan tidak ada harta bendanya yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut yang dapat disita untuk dirampas sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa IDA NURSANTI, SH tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa IDA NURSANTI, SH dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa IDA NURSANTI, SH tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana tersebut dalam dakwaan Subsidiair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IDA NURSANTI, SH tersebut, dengan pidana penjara selama : 1( satu ) tahun dan 6 ( enam ) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa IDA NURSANTI, SH tersebut, berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp.564.873.800,- (lima ratus enam puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus rupiah), dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 ( enam ) bulan;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara;8. Menetapkan agar barang bukti berupa: 1. Penawaran Tanah dari Dwi Entari Handayani kepada Ketua Pengadilan Agama Blora;2. Surat Pernyataan Tidak Dalam Sengketa dari Dwi Entari Handayani kepada Ketua Pengadilan Agama Blora;3. Surat Pernyataan Tidak Dalam Sengketa dari Ida Nursanti, SH kepada Ketua Pengadilan Agama Blora;4. Surat Keterangan dari Kepala Desa Seso an. Ngatmin No. 474/18/1/2008 tanggal 4 Pebruari 2008;5. Surat Undangan Kepala Desa Jepon untuk Rapat Koordinasi Pembahasan Permohonan Ijin Penetapan Lokasi;6. Proposal Pengadaan Tanah Untuk Gedung Pengadilan Agama Blora;7. Kontrak Pengadilan Agama Blora;8. Surat Perintah Kerja Pembuatan Sertifikat Tanah;9. Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Kegiatan No. 005.1/018-03-1/-/ 2007 tanggal 31 Desember 2006;10. Akta Pelepasan Hak No. 197 tanggal 30 Mei 2008 an. Dwi Entari;11. Akta Pelepasan Hak No. 198 tanggal 30 Mei 2008 an. Ida Nursanti;12. Sertifikat No. 00350;13. Peta Lokasi;14. Pemberitahuan tentang Lokasi untuk Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Blora No. W11-A32/350/Ks.1.1/V/2008 tanggal 2 Mei 2008;15. Surat Keterangan No. 591.3/17 dari Lurah Bangkle tentang Harga Pasaran Umum Tanah;16. Surat Keterangan Bank BRI No. 2096/VIII/KC/OPS/05/2008 dari BRI Kancab Blora;17. DIPA Kantor Pengadilan Agama Blora Tahun 2008;18. Surat No. W.11.A-32/321/Ks.01.1/IV/2008 tanggal 14 April 2008 tentang Usul Persetujuan Harga Tanah;19. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No-001/KMA/SK/I/2008 tanggal 2 Januari 2008 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2008;20. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 001/Sek/SK/I/2008 tanggal 2 Januari 2008 tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Tahun 2008;21. Keputusan Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI No. 02/SK/BU-A/I/2008 tanggal 2 Januari 2008 tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Tahun Anggaran 2008;22. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang;23. Surat dari Mahkamah Agung RI No. 114/S-Kel/BUA/IX/2006 tanggal 27 September 2006 tentang Pelaksanaan Kebutuhan Pembangunan Kantor Pengadilan Agama;24. Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung No. UP.IV/2162/SEK/SK/2006 tanggal 28 Nopember 2006 tentang Pengangkatan/Pemindahan Pegawai di Lingkungan Badan Peradilan Agama an. Mukhidin;25. Surat No. W-11-A-32/324/Ku.01/IV/2008 tanggal 18 April 2008 tentang Revisi DIPA MAK (Belanja Modal);26. Surat dari Departemen Keuangan No. S-1065/WBO.13/2008 tanggal 28 April 2008 tentang Revisi DIPA Tahun 2008;27. Surat Persetujuan Revisi DIPA;28. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Blora No. W.11-A.32/87/ OT.01.1/I/2008 tanggal 28 Januari 2008 tentang Pembentukan Tim Perencanaan dan Pelaksanaan;29. Surat dari KPA Blora No. W11-A.32/392/Ks.01.1/V/2008 tanggal 5 Mei 2008 tentang Penetapan Lokasi untuk Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama yang Baru;30. Keputusan Bupati Blora No. 1424 Tahun 2008 tentang Pemberian Ijin Penetapan Lokasi Untuk Keperluan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Blora di Desa Seso Kec.Jepon Kab.Blora;31. Resume Akta Pelepasan Hak No. W11-A32/483/Ku.1/VI/2008 tanggal 3 Mei 2008;32. Surat Pernyataan Dwi Entari untuk Pembayaran Tanah;33. Kesepakatan antara Ida Nursanti dan Dwi Entari Handayani dan Kuitansi Pembayaran Pembelian Tanah;34. Surat Perintah Pencairan;35. Kajian Telaahan terhadap Tanah-tanah yang Diajukan untuk Pengadaan Tanah PA Blora Tahun Anggaran 2008;36. Buku Tanah Milik No. 430;37. Buku Tanah Milik No. 558;38. Buku Tanah Milik No. 529;39. Penawaran Tanah dari Djoko Suhardjo, S.Pd;40. Proposal Relokasi Tanah Untuk Pembangunan Gedung Baru PA Blora;41. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja No. W.11-A.32/454/Ku.03/VI/ 2008 tanggal 2 Juni 2008;42. Fotocopy Sertifikat 00394 atas nama Ida Nursanti;43. Fotocopy Sertifikat 00289 atas nama Ida Nursanti;44. Fotocopy Sertifikat 00377 atas nama Dwi Entari Handayani;45. Fotocopy Sertifikat Hak Pakai No. 5 atas nama Mahkamah Agung RI;Barang bukti Nomor 1) s/d 45), dikembalikan kepada Pengadilan Agama Blora melalui saksi Rofiatun;46. 1 (satu) buah buku Tabungan BRI Britama atas nama Djatmo, Ama Pd Nomor Rekening: 0010-01-019559-50-8;47. 1 (satu) buah buku Tabungan Haji BRI atas nama Sutini Nomor Rekening: 0010-01-001953-51-4;48. 1 (satu) buah buku Tabungan Haji BRI atas nama Djatmo, Ama Pd Nomor Rekening: 0010-01-001952-51-8;49. 1 (satu) lembar tanda setor BPIH;Barang bukti nomor 46) s/d 49), dikembalikan kepada saksi Djatmo;50. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kepala Desa Seso Nomor: 594/66/VII/ 2010;51. Tanda Terima tanggal 30 Nopember 2007 berupa SHM Asli No.289/Seso, Sukidjan, dan 1 set berkas AJB lengkap (fotocopy yang telah dilegalisir);52. Kwitansi berisi pembelian sawah tunai tanggal 30 Nopember 2007 (fotocopy yang telah dilegalisir);53. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah antara Bapak Sukidjan dengan Ida Nursanti, SH tertanggal 17 Januari 2017 (fotocopy yang telah dilegalisir);54. Surat Keterangan Nomor: 70.1/PPAT/BLA/I/2008 tanggal 18 Januari 2008 (fotocopy yang telah dilegalisir);55. Keputusan Kuasan Pengguna Anggaran Pengadilan Agama Blora Nomor: W.11-A.32/88/KU.01/I/2008 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Pengadilan Agama Blora Tahun Anggaran 2008 tanggal 30 Januari 2008 (fotocopy yang telah dilegalisir);56. Akta Jual Beli antara Soekidjan dengan Ida Nursanti, SH pada tanggal 5 Pebruari 2008 (fotocopy yang telah dilegalisir);57. Kartu Tanda Penduduk atas nama Soekidjan (fotocopy yang telah dilegalisir);58. Kartu Tanda Penduduk atas nama Musri (fotocopy yang telah dilegalisir);59. Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga Soekidjan (fotocopy yang telah dilegalisir);60. Kartu Tanda Penduduk atas nama Ida Nursanti, SH Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga;61. Kartu Tanda Penduduk atas nama Djatmo, Ama.Pd (fotocopy yang telah dilegalisir);62. Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga Hartono (fotocopy yang telah dilegalisir);63. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2007 (fotocopy yang telah dilegalisir);64. Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Wajib Pajak Ida Nursanti, SH (fotocopy yang telah dilegalisir);65. Surat Keterangan Nomor: 08/S.Ket/PPAT/BLA/VI/2008 tanggal 11 Juni 2008 (fotocopy yang telah dilegalisir);66. Surat Keterangan Bank Nomor: B 2302 VIII/KC/OPS/05/2008 tanggal 12 Juni 2008 yang dikeluarkan oleh BRI Kantor Cabang Blora (fotocopy yang telah dilegalisir);67. Surat Permohonan Hak Pakai an. Sofyan Riyanto, bertindak untuk dan an. Pengadilan Agama Blora atas Tanah yang terletak di Desa Seso, Kec.Jepon Kab.Blora seluas 5002 M2 tanggal 16 Juni 2008 (fotocopy yang telah dilegalisir);68. Surat Tugas Nomor: W.11-A32/620/Ks.01.1/VII/2008 dari Pengadilan Agama Blora Kelas I-B tanggal 14 Juli 2008 (fotocopy yang telah dilegalisir);69. Surat Setoran Pajak (SPP) NPWP 00-053-178-0-507-000 atas nama WP Ida Nursanti, SH (fotocopy yang telah dilegalisir);70. Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 Nama Pemegang Hak Mahkamah Agung RI tanggal 10 September 2008 (fotocopy yang telah dilegalisir);71. Surat Permohonan Berkas Penawaran Pengadaan Tanah PA Blora tanggal 20 Pebruari 2008 kepada Ketua Pengadilan Agama Blora tertanda tangan Ida Nursanti, SH (fotocopy yang telah dilegalisir);72. Surat Permohonan Berkas Penawaran Pengadaan Tanah PA Blora tanggal 26 Pebruari 2008 kepada Ketua Pengadilan Agama Blora tertanda tangan Ida Nursanti, SH (fotocopy yang telah dilegalisir);73. Surat Pembatalan Penawaran Pengadaan Tanah PA Blora tanggal 2 April 2008 kepada Ketua Pengadilan Agama Blora tertanda tangan Ida Nursanti, SH (fotocopy yang telah dilegalisir);74. Surat Permohonan Berkas Penawaran Pengadaan Tanah PA Blora tanggal 5 Mei 2008 kepada Ketua Pengadilan Agama Blora tertanda tangan Ida Nursanti, SH (fotocopy yang telah dilegalisir);75. Surat Permohonan Berkas Penawaran Pengadaan Tanah PA Blora tanggal 5 Mei 2008 kepada Ketua Pengadilan Agama Blora tertanda tangan Ida Nursanti, SH (fotocopy yang telah dilegalisir);76. Kesepakatan Pembayaran Rekening Ida Nursanti, SH dan Dwi Entari Handayani, tanggal 30 Mei 2008 (fotocopy yang telah dilegalisir);77. Slip Penyetoran BRI rekening Dwi Entari, SH tanggal 9 Juni 2008 (fotocopy yang telah dilegalisir);78. Buku Tabungan BRI Ida Nursanti, SH (fotocopy yang telah dilegalisir);79. Surat Pernyataan Dwi Entari telah terima uang pembayaran tanah yang dibeli Pengadilan Agama Blora tanggal 9 Juni 2008 (fotocopy yang telah dilegalisir);Barang bukti nomor 50) s/d 79), tetap terlampir dalam berkas perkara;9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara di dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pid.Sus-TPK/2018/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 20/Pid.Sus-TPK/2018/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg
Kasasi : 1134 K/Pid.Sus/2019
Banding : 20/Pid.Sus-TPK/2018/PT SMG
Statistik14468