Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 157-K/PMT-I/BDG/AD/VIII/2017 |
|
Nomor | 157-K/PMT-I/BDG/AD/VIII/2017 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Weni Okianto |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Adil Karo-karo, Kolonel Chk (k) Roza Maimun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA MUHAMMAD FIRDAUS HASIBUAN PRADA NRP 544548 |
Catatan Amar | 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Muhammad Firdaus Hasibuan Prada NRP 544548. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor : Nomor : 23-K/PM I-02/AU/I/2017 tanggal 30 Mei 2017, sekedar mengenai pidana pokoknya sehingga menjadi sebagai berikut :2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan : Dipecat dari Dinas Militer. 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan 5. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor : 23-K/PM I-02/AU/I/2017 tanggal 30 Mei 2017 untuk selebihnya. 6. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp.7.500,-(tujuh ribu lima ratus rupiah). 7. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan Salinan Putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer I-02 Medan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 157-K/PMT-I/BDG/AD/VIII/2017.zip
- Download PDF
- 157-K/PMT-I/BDG/AD/VIII/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 536 K/Mil/2017
Pertama : 23-K/PM I-02/AU/I/2017
Banding : 157-K/PMT-I/BDG/AD/VIII/2017
Statistik11131