- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SEI RAMPAH NOMOR 358/ PDT.G/ 2020/PA.SRH. TANGGAL 1 JULI 2020 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 10 DZULQAIDAH 1441 HIJRIYAH DENGAN MENGADILI SENDIRI AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SELURUHNYA;
- MENJATUHKAN TALAK SATU BA`IN SUGHRA TERGUGAT (TERBANDING) TERHADAP PENGGUGAT (PEMBANDING);
- MENETAPKAN ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT YANG BERNAMA ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT LAHIR TANGGAL 26 AGUSTUS 2013 BERADA DALAM PENGASUHAN PENGGUGAT SAMPAI ANAK TERSEBUT BERUSIA 12 TAHUN ATAU MUMAYYIZ DENGAN KETENTUAN BAHWA PENGGUGAT MEMBERIKAN AKSES KEPADA TERGUGAT UNTUK BERTEMU DAN MEMBERIKAN KASIH SAYANG KEPADA ANAK TERSEBUT;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT KEPADA PENGGUGAT SEBAGAI PEMEGANG HAK HADHANAH SESUAI DENGAN AMAR ANGKA 3 (TIGA) TERSEBUT DIATAS;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP. 416.000,00,- (EMPAT RATUS ENAM BELAS RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sei Rampah Nomor 358/ Pdt.G/ 2020/PA.Srh. tanggal 1 Juli 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Dzulqaidah 1441 Hijriyah dengan mengadili sendiri amar selengkapnya sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menjatuhkan talak satu Ba`in Sughra Tergugat (Terbanding) terhadap Penggugat (Pembanding);
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Anak Penggugat dan Tergugat lahir tanggal 26 Agustus 2013 berada dalam pengasuhan Penggugat sampai anak tersebut berusia 12 tahun atau mumayyiz dengan ketentuan bahwa Penggugat memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dan memberikan kasih sayang kepada anak tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak Penggugat dan Tergugat kepada Penggugat sebagai pemegang hak hadhanah sesuai dengan amar angka 3 (tiga) tersebut diatas;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sejumlah Rp. 416.000,00,- (empat ratus enam belas ribu rupiah);
Putusan PTA MEDAN Nomor 102/Pdt.G/2020/PTA.Mdn |
|
Nomor | 102/Pdt.G/2020/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.habibuddin |
Hakim Anggota | Brdra. Hj. Zubaidah Hanoum, H. Maharnis |
Panitera | Ali Mukti Daulay |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/Pdt.G/2020/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 102/Pdt.G/2020/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 214 K/Ag/2021
Banding : 102/Pdt.G/2020/PTA.Mdn
Statistik8724