- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah demi hukum atas 2 (dua) bidang tanah a quoyakni :
- tanah yang tercatat dalam Persil no. 88 Folio 021 Kelurahan Pinasungkulan, Kec. Ranowulu, Kota Bitung dengan batas???batas :
- Sebelah Utara dengan : Hendrik Sumual/Syane Mailoor (Saat ini)
- Sebelah Timur dengan : Jalan Raya
- Sebelah Selatan dengan: AD Ondang/PT. TTN/MSM (Saat ini)
- Sebelah Barat dengan : Simon Item/PT. TTN/MSM (Saat ini)
- tanah yang tercatat dalam Persil No. 89 Folio 021 Kelurahan Pinasungkulan, Kec Ranowulu, Kota Bitung dengan batas ??? batas:
- Sebelah Utara dengan : AD Ondang/PT. MSM/PT. TTN (Saat ini)
- Sebelah Timur dengan : Jalan Raya
- Sebelah Selatan dengan : Jan Mailoor
- Sebelah Barat dengan : Julius Mangimwulur/PT. MSM/PT.TTN (Saat ini)
- Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan segala dokumen terkait perkara a quo yang dikeluarkan dan/atau ditanda ??? tangani oleh TERGUGAT IItidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan agar TERGUGAT III menghentikan aktivitas yang di lakukan di objek tanah/lahan a quo;
- Menyatakan bahwa pengalihan hak/pelepasan hak yang terjadi di kantor Notaris TURUT TERGUGAT I dalam perkara a quotidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Turut Tergugat I, II, III dan IV untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Penggugat I Rekonpensi/Tergugat I Konpensi dan Penggugat II Rekonpensi/Tergugat II Konpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I Konpensi/Penggugat I Rekonpensi, Tergugat II Konpensi/Penggugat II Rekonpensi danTergugat IIIuntuk membayar ongkos perkara secara tanggung renteng yang besarnya hingga kini ditaksir sebesar Rp. 7.149.000,00 (tujuh juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
Putusan PN BITUNG Nomor 41/Pdt.G/2018/PN Bit |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2018/PN Bit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fausiah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herman Siregar, Br Hakim Anggota Anthonie S. Mona |
Panitera | Panitera Pengganti: Husen Daeng Ngemba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : adalah milik PENGGUGAT; DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI dan REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pdt.G/2018/PN_Bit.zip
- Download PDF
- 41/Pdt.G/2018/PN_Bit.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pdt.G/2018/PN Bit
Statistik9680