Putusan PN GORONTALO Nomor 187/Pid.Sus/2017/PN Gto |
|
Nomor | 187/Pid.Sus/2017/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Pidana Khusus- ITE |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Chysni Isnaya Dewi |
Hakim Anggota | Fitri Noho, Ngguli Liwar Mbani Awang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa RONALD MUCHSIN ABID Alias NAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik?, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RONALD MUCHSIN ABID Alias NAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Bulan ;3. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit laptop 14 inch merk ACER warna hitam ;Dikembalikan kepada Saksi MUHAMMAD M. ATTAMIMI ;- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung model : SM-T111 warna kuning putih Nomor Imey : 352324/06/114027/1 S/N : RF2F40CN3VE;Dikembalikan kepada Terdakwa ;4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 187/Pid.Sus/2019/PN Gto
Kasasi : 1896 K/PID.SUS/2018
Kasasi : 271 K/Pid/2020
Pertama : 187/Pid.Sus/2017/PN Gto
Statistik466359