Putusan PN NUNUKAN Nomor 158/Pid.B/2014/PN. Nnk |
|
Nomor | 158/Pid.B/2014/PN. Nnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN NUNUKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yusriansyah |
Hakim Anggota | Iqbal Albanna, Hario Purwo Hantoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa I. KRISTIANUS Anak Dari STEFANUS, Terdakwa II. ASRUDIN KADIM Alias CARA Bin KADIM, Terdakwa III. SUGIYANTO Bin SURYADI, Terdakwa IV. ALFRETS THEO Alias UNGKE Anak Dari YANSEN THEO (Alm) dan Terdakwa V. AGUSTINUS MASAMBENTIRO Alias AGUS Bin WELLY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja secara berlanjut?;---------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. KRISTIANUS Anak Dari STEFANUS,Terdakwa II. ASRUDIN KADIM Alias CARA Bin KADIM, Terdakwa III. SUGIYANTO Bin SURYADI, Terdakwa IV. ALFRETS THEO Alias UNGKE Anak Dari YANSEN THEO (Alm) dan Terdakwa V. AGUSTINUS MASAMBENTIRO Alias AGUS Bin WELLY dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan ;----------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------------------------------------------4. Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;------5. Menetapkan agar barang bukti berupa :- 10 (sepuluh) lembar uang kertas Bank Indonesia pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ;- 11 (sebelas) lembar uang kertas Bank Indonesia pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;- 1 (satu) buah jam tangan merk Mirage warna silver ;- 4 (empat) lembar uang kertas Bank Indonesia pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;- 1 (satu) lembar uang kertas Bank Indonesia pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;- 5 (lima) lembar uang kertas Bank Indonesia pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ;Dikembalikan kepada PT. Pipit Mutiara Jaya (PT. PMJ) melalui saksi Heri Istanto.6. Membebankan kepada masing-masing Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 158/Pid.B/2014/PN._Nnk.zip
- Download PDF
- 158/Pid.B/2014/PN._Nnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 142/PID/2014/PT. SMR
Pertama : 158/Pid.B/2014/PN. Nnk
Statistik10123