Putusan PT MATARAM Nomor 49/Pdt/2015/PT.Mtr |
|
Nomor | 49/Pdt/2015/PT.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Made Sujana |
Hakim Anggota | Umbu Jama, I Gusti Lanang Putu Wirawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar | MENGADILI :- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut ;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 53/Pdt.G/2014/PN.Sel tanggal 19 Janueri 2014 yang dimohonkan banding tersebut ; MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Pembanding semula Tergugat seluruhnya : Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa seluas + 32 are, terletak di Subak Paok Dangka, Orong Dao, Desa Karang Baru, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas ? batas :Sebelah Utara ; Dulu sawah H. Muksin sekarang sawah H. Zaenudin;Sebelah Timur : Parit / sawah Amaq Zainin dan sawah Amaq Sukran ; Sebelah Selatan : Huller / penggiling padi H. Kamarudin ;Sebelah Barat : sawah pecahan obyek sengketa sekarang dikuasai Hj. Itkaniah ;Adalah milik Terbanding semula Penggugat ;3. Menyatakan penguasaan tanah obyek sengketa oleh Pembanding semula Tergugat dengan status gadai berakhir tanggal 15 Maret 2018 ;4. Menyatakan bahwa perjanjian tentang lamanya penguasaan tanah obyek sengketa oleh Pembanding semula Tergugat sampai tahun 2027 adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat ;5. Menghukum kepada Pembanding semula Tergugat untuk menyerahkan atau mengosongkan tanah obyek sengketa kepada Terbanding semula Penggugat segera setelah masa gadai berakhir pada tanggal 15 Maret 2018 dengan sukarela dan tanpa syarat bila perlu dengan bantuan pihak Kepolisian ;6. Menghukum kedua belah pihak yang berperkara untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,-00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;7. Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pdt/2015/PT.Mtr.zip
- Download PDF
- 49/Pdt/2015/PT.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 49/Pdt/2015/PT.Mtr
Pertama : 53/Pdt.G/2014/PN.Sel
Statistik3833